KabarBaik.co – Penataan kawasan depan Pasar Bangil resmi diberlakukan mulai 24 November 2025. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, hingga kegiatan bongkar muat yang selama ini menumpuk di bahu jalan.
Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, sekaligus menjadi langkah pemerintah mengembalikan fungsi jalan di salah satu titik terpadat di Bangil.
Kepala UPT Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan Iwan Wahyudi, menegaskan penataan dilakukan untuk melancarkan arus kendaraan dan menciptakan kawasan yang lebih tertib.
“Mulai dilarang berjualan, parkir, atau bongkar muat di depan pasar. Papan imbauan sudah kami pasang dan sosialisasi sudah dilakukan sejak pekan lalu,” kata Iwan, Selasa (25/11).
Menurutnya, sosialisasi sudah menyentuh seluruh pedagang baik yang beraktivitas pagi maupun malam. Meski penertiban digelar, para pedagang tidak dibiarkan tanpa solusi.
Disperindag menyiapkan dua lokasi alternatif bagi PKL, yaitu Kampung Planet (eks Terminal Bangil) dan Kios Selatan atau Kios Mangga.
Dua titik tersebut dinilai lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas utama. Pedagang yang semula berjualan di depan pasar diarahkan pindah ke sana.
“Yang kami lakukan adalah penataan, bukan semata melarang. Pemerintah menyediakan tempat yang lebih layak agar jual beli tetap berjalan,” tegas Iwan.
Pemkab Pasuruan menargetkan kondisi pasar kembali rapi, lalu lintas lebih lancar, serta minat belanja masyarakat meningkat. Penataan ini juga sejalan dengan arahan bupati untuk mewujudkan pasar yang tertib, sehat, dan mendukung ekonomi warga.
Disperindag turut mewaspadai munculnya pedagang baru yang berpotensi kembali memenuhi area depan pasar. Koordinasi dengan Satpol PP diperkuat mengingat personel petugas pasar terbatas.
“Pemantauan akan kami lakukan bersama. Harapannya area depan pasar tetap bersih dari pedagang liar,” pungkas Iwan.(*)








