Naik Jabatan Meski Diduga Mangkir 13 Kali, Inspektorat Jember Telusuri Rekam Jejak Hisyam

oleh -144 Dilihat
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Inspektorat Kabupaten Jember tengah mengusut dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Hisyam Wahyu Aditya. Pengusutan ini berfokus pada rekam jejak pemeriksaan kasus lamanya yang mencuat kembali setelah ia dilantik sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Jember.

Langkah pengusutan ulang ini dipicu oleh desakan Government Corruption Watch (GCW) Jember. Lembaga swadaya tersebut mempertanyakan kelayakan promosi jabatan Hisyam, lantaran yang bersangkutan memiliki catatan dugaan tidak masuk kerja sebanyak 13 kali tanpa keterangan sewaktu bertugas di Bakesbangpol Jember.

Plt. Inspektur Kabupaten Jember Penny Artha Medya, mengonfirmasi bahwa tim penegak disiplin sedang mendalami berkas kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses validasi memerlukan kehati-hatian karena peristiwa itu terjadi sebelum ia menduduki jabatannya saat ini, serta berlangsung di era kepemimpinan bupati terdahulu.

“Persoalan ini masih dalam penelusuran bersama tim. Kejadiannya berlangsung sebelum saya bertugas di sini dan saat bupati yang menjabat masih yang sebelumnya. Berkasnya sedang dipelajari secara detail sebelum ada kesimpulan,” ujar Penny, Jumat (21/8).

Sebelumnya, Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menduga ada upaya pembiaran kasus selama hampir dua tahun agar Hisyam terhindar dari sanksi disiplin berat.

Berdasarkan dokumen resmi Bakesbangpol ke BKPSDM tertanggal 19 Maret 2024 (Surat No. 800/74/35.09.415/2024) yang merujuk pada rekapitulasi presensi digital Pemkab Jember, Hisyam tercatat tidak hadir tanpa alasan sah sebanyak 13 kali sepanjang Januari hingga Februari 2024.

Padahal, posisi Hisyam di tempat penugasan sebelumnya (Bawaslu Jember) telah resmi digantikan oleh Arif Junaedi sejak diterbitkannya SK Bupati Nomor 880/1772/35.09.414/2023 pada 20 September 2023.

Selain masalah absensi, GCW membeberkan kronologi pembinaan kepegawaian Hisyam: 4 Maret 2024 Hisyam mangkir dari pemanggilan pertama oleh atasannya. Lalu, 13 Maret 2024 Hisyam memenuhi pemanggilan kedua. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku tidak mengingat tanggal saat dirinya membolos.

Andhy menilai perbuatan tersebut mengindikasikan pelanggaran Pasal 4 huruf f PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. GCW mendesak pimpinan daerah mengambil tindakan tegas dan mengancam akan meneruskan laporan ini ke Kemenpan-RB serta KASN jika persoalan ini dibiarkan.

Merespons tuduhan tersebut melalui pesan tertulis pada Jumat (14/8) lali, Hisyam Wahyu Aditya membantah telah melakukan pelanggaran disiplin. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengembalian ASN dari tempat penugasan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa persetujuan antarinstansi.

Hisyam menjelaskan bahwa pengembalian resminya dari Bawaslu Kabupaten Jember ke instansi induk baru terjadi pada 31 Juli 2024. Selama periode Januari hingga Februari 2024, keberadaannya di Bawaslu masih dibutuhkan untuk mengawal tahapan krusial Pemilu 2024 yang termasuk dalam Program Strategis Nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.