KabarBaik.co – Muchammad Muslimin seorang pengusaha muda dan ketua panitia dalam kegiatan Bangil Karnival 2023 melaporkan sebuah media online ke Polres Pasuruan, Selasa (21/10). Ia melaporkan dugaan pencemaraan nama baik.
Dalam surat laporan, ia menyebut dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik, serta kemungkinan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) mengenai ujaran kebencian berbasis SARA.
Bos Muslim, sapaan akrabnya, mengungkapkan beberapa hari lalu membaca sebuah berita berjudul “Moslem Property Cuma Modal Bicara, Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik” serta “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang: Janji Hanyalah Janji!” yang tayang di situs swaranetizen.com.
Dalam berita tersebut, kata Muslimin, terdapat foto kuitansi pembayaran yang menampilkan tanda tangan dan nama dirinya. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama dan tanda tangan itu dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Nama saya dicantumkan secara sepihak dan isi beritanya sangat merugikan. Saya tidak pernah memberikan keterangan ataupun tanda tangan sebagaimana yang ditulis di berita itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan dalam isi pemberitaan yang cenderung menjatuhkan nama baiknya dengan pencantuman nama lengkap dan nama perusahaannya, sementara narasumber dalam pemberitaan saudara “FZ” sudah pernah tanda tangan proses AJB dan tanah kavlingnya sudah pernah ditunjukan.
“Dampaknya sangat besar bagi bisnis dan nama baik saya terkait pemberitaan yang saya nilai tidak berimbang, hoaks dan tidak kridibel, dan ia mengatakan bahwa saya Sanjiplak kalau diartikan penipu, dan dalam kasus ini saya melaporkan ke Polres Pasuruan agar para pelaku penyebar fitnah diproses sesuai undang-undang berlaku,”tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik kliennya. Baik secara pribadi maupun dalam bisnis jual beli tanah kavling. Karena namanya sudah dicemarkan.
“Klien kami telah membuat laporan polisi (Dumas) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Heri.
Heri menambahkan, sebagai bukti, kami juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) berita tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami berharap, kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar informasi hoaks berinisial “P” dan narasumber berinisial “FZ” yang menyebar luaskan dugaan berita bohong ke salah satu media agar diproses secara hukum,”tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat akan diterima. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi sebelum dimulainya penyelidikan.(*)