Nama Baik Wabup Sidoarjo Diserang, Relawan Mimik Idayana Laporkan PANTAU ke Polda Jatim

oleh -242 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 18 at 6.06.38 PM
Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq menunjukan tanda terima pengaduan (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Tim relawan Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, mengambil langkah hukum dengan melaporkan organisasi bernama PANTAU ke Polda Jatim Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan lewat penyebaran surat pemberitahuan aksi yang dinilai menyesatkan.

Ketua Bidang Hukum Relawan Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Farauq, menyampaikan bahwa surat tersebut tak hanya dilayangkan ke Polda Jatim, namun juga menyebar ke media massa dan bahkan ditujukan langsung kepada Wakil Bupati.

“Kami selaku tim hukum menerima banyak aduan dari relawan dan masyarakat. Surat yang mereka kirim itu kami nilai mengandung unsur fitnah dan tidak berdasar,” ujar Dimas saat ditemui di depan SPKT Polda Jatim, Jumat (18/7).

Dimas juga mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut pihaknya mencantumkan nama seorang koordinator lapangan berinisial ‘H’, yang menggunakan alias ‘Edi’, sebagai pihak yang diduga menyusun dan menyebarkan narasi tersebut.

“Surat itu disusun sedemikian rupa untuk menyerang pribadi dan jabatan Bu Mimik sebagai pejabat publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Namun, meski telah membuat pengaduan resmi, tim hukum mengaku kecewa terhadap tanggapan awal dari SPKT Polda Jatim. Dimas menyebut belum ada Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan, namun petugas hanya menyerahkan tanda terima pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pelapor.

“Kami kecewa karena belum ada tindak lanjut konkret. Seharusnya SPKT bisa lebih memahami bahwa ini sudah masuk unsur delik aduan dalam KUHP,” ungkap Dimas.

Ia mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika pencemaran dilakukan melalui media tertulis atau elektronik, dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana yang lebih berat. Bahkan, jika terbukti ada unsur fitnah, Pasal 311 KUHP dapat diterapkan dengan ancaman penjara hingga empat tahun.

“Dalam konteks ini, surat itu disebarkan ke media dan institusi resmi. Jelas niatnya menyerang citra dan martabat pejabat publik. Kami tidak tinggal diam,” tegas Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana dan suaminya, H. Rahmat Muhajirin, juga akan menempuh jalur hukum secara pribadi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Serta langkah hukum pribadi dari Bu Mimik dan Pak RM,” pungkasnya. (*)

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.