KabarBaik.co, Sidoarjo – Menjelang libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau bepergian ke luar kota. Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset milik pemerintah daerah.
Bupati Sidoarjo Subandi, menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk operasional di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. ASN masih diperbolehkan membawa mobil dinas ke rumah, namun tidak boleh memakainya untuk perjalanan keluar daerah.
“Silakan mobil dibawa di rumah, dipanasi di rumah, gunakan hanya di sekitar Sidoarjo. Jadi tidak boleh untuk ke luar kota,” ujar Subandi, Senin (16/3).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, hukuman yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat hingga sanksi disiplin lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita kasih sanksi. Saya sudah perintahkan Sekda, apabila nanti dia masih menggunakan sampai ke luar kota, ya ada sanksi. Sanksinya apa? Bisa nanti penurunan pangkat dan lain-lain,” tegasnya.
Kebijakan pembatasan penggunaan mobil dinas ini diberlakukan mulai H-1 Lebaran hingga seluruh masa cuti bersama berakhir. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo diminta mematuhi aturan tersebut.
Selain untuk menjaga disiplin ASN, kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor keamanan kendaraan serta keterbatasan lahan parkir di kantor pemerintahan selama masa libur panjang.(*)






