Ngaku Debt Collector dan Rampas Kendaraan Warga Banyuwangi, Dua Pria Ditangkap Polisi

oleh -1092 Dilihat
Screenshot 20250505 202117 1
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolresta Banyuwangi

KabarBaik.co – Dua orang pria mengaku sebagai debt collector ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan ke polisi karena merampas kendaraan milik warga berinisial Mu, 35 tahun asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat.

Kedua pria tersebut diantaranya adalah DYE dan EH, ditangkap pada Sabtu malam (3/5).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan dalam laporannya korban pada 24 Desember 2024 mengaku didatangi 3 pria tak dikenal. Ketiganya mengaku sebagai petugas eksternal dari salah satu perusahaan pembiayaan di Banyuwangi.

Saat itu, ketiganya meminta Mu datang ke kantor perusahaan pembiayaan tersebut karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya karena tercatat atas nama orang lain.

Ketika itu korban juga diminta untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan dan bahkan sempat dikawal oleh para terlapor saat kembali ke rumah untuk mengantar muatan buah.

Saat diperjalanan tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, korban dihentikan oleh DYE dan EH. Mereka kemudian memaksa Mu menurunkan muatannya dan langsung membawa kabur motor tersebut.

Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta. Mu lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Banyuwangi.

Tim Resmob Polresta Banyuwangi kemudian bergerak usai menerima laporan dari korban. DYE diringkus di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi sekitar pukul 19.00 WIB. Dua jam berselang, EH diamankan di rumahnya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia, serta dokumen perjanjian pembiayaan dari perusahaan finance.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual oleh salah satu pelaku kepada seseorang bernama Sugianto,” Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (5/5).

Kedua pria yang mengaku sebagai debt collector tersebut, kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.