KabarBaik.co, Surabaya– Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) resmi mengajukan permohonan audiensi ke Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (9/4). Langkah ini diambil guna meminta perlindungan hukum menyusul maraknya aksi intimidasi oleh kelompok tertentu yang menyasar para juru parkir (jukir) di lapangan.
Ketua Umum PJS, Izul Fikri, mengungkapkan bahwa saat ini banyak anggota jukir yang didatangi oleh oknum-oknum yang bukan merupakan aparat penegak hukum, namun melakukan tindakan anarkis.
“Dasar permohonan kami adalah saat ini marak kelompok tertentu, bukan wartawan maupun ormas, mendatangi jukir dengan cara intimidasi. Bahkan kemarin ada anggota kami di wilayah Raya Manyar yang menjadi korban; dicekik dan dipiting,” ujar Izul Fikri saat memberikan keterangan.
Izul menyayangkan tindakan oknum yang ia sebut sebagai ‘preman’ tersebut karena berani melakukan pemeriksaan KTP hingga KTA (Kartu Tanda Anggota) kepada para jukir. Menurutnya, tindakan tersebut adalah wewenang penegak hukum, bukan warga biasa atau preman.
Soroti Narasi ‘Jukir Liar’ dan Kelalaian Dishub
Selain masalah keamanan, PJS meminta Komisi A untuk memberikan kepastian hukum terkait status jukir di Surabaya. Izul menegaskan bahwa persepsi negatif ‘Jukir Liar’ di masyarakat muncul akibat sistem administrasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai tidak akomodatif.
Ia memaparkan fakta di lapangan di mana dalam satu titik parkir seringkali terdapat tiga sif jukir (pagi, siang, dan malam) yang semuanya menyetor retribusi ke Dishub secara legal. Namun, Dishub hanya memberikan satu seragam dan satu KTA untuk satu titik.
“Ketika jukir yang memegang KTA pulang dan berganti sif, jukir berikutnya yang tidak dibekali atribut dianggap liar oleh masyarakat. Padahal mereka ini satu kesatuan dan sama-sama setor ke kas daerah,” jelasnya.
Izul memastikan bahwa pada dasarnya tidak ada jukir liar di Surabaya, yang ada hanyalah pembiaran dari Pemerintah Kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang tidak memfasilitasi atribut resmi sesuai jumlah personel di lapangan.
Tuntutan PJS
Melalui audiensi dengan Komisi A nantinya, PJS berharap ada solusi konkret berupa, Perlindungan Hukum: Jaminan keamanan bagi jukir dari tindakan premanisme dan intimidasi.
Legalitas Atribut: Penambahan jumlah seragam dan penerbitan KTA sesuai dengan jumlah personel yang bertugas di tiap titik parkir.
Penghapusan Narasi Jukir Liar: Agar tidak ada lagi stigma negatif jika semua jukir sudah dilengkapi identitas resmi yang diakui pemerintah.
“Kami ingin semua jukir yang menjaga tepi jalan umum berseragam lengkap dan punya KTA masing-masing. Jika perizinan sesuai dengan jumlah jukir, maka narasi jukir liar tidak akan ada lagi di Surabaya,” tutup Izul. (*)







