Ngeyel, Tersangka Kasus SK ASN Palsu di Gresik Ajukan Praperadilan usai Gugatan PMH

oleh -193 Dilihat
Agus Priyono, ASN Pemkab Gresik yang menjadi tersangka baru kasus SK ASN palsu. (Foto: Andika DP)
Agus Priyono, ASN Pemkab Gresik yang menjadi tersangka baru kasus SK ASN palsu. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Perlawanan hukum dari Agus Priyono alias AP, tersangka kasus rekrutmen CPNS/PPPK berkedok SK ASN palsu terus berlanjut. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masih bergulir, AP kini mengajukan praperadilan.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ASN nonaktif Dinas PMD Gresik itu terus ngeyel dan berupaya mengelak tidak terlibat dalam kasus yang mencuat sejak April 2026 lalu.

Terbaru, AP mengajukan pra lperadilan dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PNGsk. Tujuannya untuk memastikan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Yang pasti klien kami tetap pada keterangan awal, yakni sebagai korban,” tutur Gatut Suroso, Kuasa Hukum AP kepada awak media. Jumat (21/8).

Seperti diketahui, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik pada 29 Juni lalu. Dia juga hadir sebagai saksi, dalam sidang terdakwa Antoni (AN) pada 12 Agustus lalu.

“Ada sejumlah bukti kuat klien kami tidak terlibat. Nanti akan kami sampaikan di persidangan praperadilan,” terangnya.

Selain praperadilan, AP juga menempuh jalur hukum PMH dengan menggugat Bupati, Kapolres, Kajari dan terdakwa Antoni. Ia bahkan meminta ganti rugi hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andika Haditya Prabu pun menghormati hak tersangka mengajukan pra peradilan. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa penetapan tersangka AP telah memenuhi prosedur. “Silahkan saja, kami juga memiliki dasar yang kuat tentang keterlibatan tersangka,” ungkapnya.

Salah satunya berkaitan dengan peran AP yang bertindak sebagai perantara. Yakni memfasilitasi 14 korban dengan pelaku utama AN. “Kami juga tengah berfokus melengkapi berkas perkara sesuai hasil koreksi Kejaksaan. Agar bisa segera dilimpahkan,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.