Noda di Balik Jubah Hitam: Fakta Kelam Peradilan Tahun 2025

oleh -124 Dilihat
PALU SIDANG

KabarBaik.co- Jika tahun 2025 tercatat menjadi panggung kelam kasus kekerasan oknum berseragam, maka di balik pintu ruang sidang yang tertutup, institusi peradilan juga tak luput dari deraan virus korupsi yang tak kalah memprihatinkan. Wajah hukum tercoreng oleh aksi para “pengadil” yang tertangkap basah menjual harga diri demi tumpukan rupiah.

Dari gedung pencakar langit Jakarta hingga ruang sidang di Surabaya, integritas beberapa nama penegak hukum itu runtuh. Jadi, satu bukti bahwa mafia peradilan masih menjadi musuh dalam selimut yang merongrong kepercayaan publik.

Skandal yang paling mengguncang nalar publik adalah kelanjutan dari kasus vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tahun 2025 menjadi tahun pembalasan bagi keadilan Dini Sera Afrianti, ketika tiga hakim yang membebaskannya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, resmi menjalani proses hukum atas dugaan suap.

Kasus tersebut membuka tabir yang lebih gelap dengan tertangkapnya Zarof Ricar, seorang mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang rumahnya menjadi gudang uang hampir satu triliun rupiah. Temuan inipun menjadi catatan dan noda bahwa vonis di meja hijau, terungkap sebagai komoditas yang diperjualbelikan melalui makelar kelas kakap.

Guncangan tidak berhenti di Surabaya. Di jantung ibu kota, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal suap raksasa senilai Rp 60 miliar di PN Jakarta Pusat pada bulan Mei lalu. Tiga hakim, yakni ABS, AM, dan DJU, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana haram demi mengamankan putusan lepas bagi sejumlah korporasi dalam kasus minyak goreng. Temuan uang tunai dalam kemasan kantong belanja menjadi bukti dalam perkara bersangkutan betapa rendahnya marwah meja hijau yang telah diubah menjadi meja transaksi oleh mereka yang seharusnya memutus perkara atas nama keadilan.

Noda korupsi juga menjalar hebat ke korps Adhyaksa. Peristiwa dramatis terjadi di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Datun Taruna Fariadi yang sempat mencoba melarikan diri dengan menabrak petugas. Di penghujung tahun, daftar ini kian panjang dengan jatuhnya Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ dan mantan Kajari Enrekang, Padeli, yang terjerat suap dana Baznas.

Sepanjang tahun 2025, MA menjatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim, dan Kejagung menindak 101 jaksa dengan berbagai sanksi disiplin, sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin.

Data dan angka itu mesti menjadi alarm keras betapa seriusnya upaya membersihkan institusi, meski sebagian besar sanksi termasuk teguran atau penurunan pangkat, bukan semata-mata hukuman pidana.

Rentetan skandal itupun mesti menjadi atensi MA dan Kejagung untuk terus melakukan langkah darurat, mulai dari sistem penunjukan hakim secara lebih ketat hingga pengawasan internal yang diperketat di ruang sidang.

Bagi publik, catatan merah tahun 2025 ini adalah pengingat pahit bahwa reformasi hukum bukan sekadar soal sistem, melainkan soal keberanian untuk membersihkan jubah hitam dari noda uang haram. Keberhasilan membongkar kasus Tannur hingga mafia hukum menjadi titik balik krusial, meski perjalanan menuju peradilan yang bersih masih terasa sangat panjang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.