KabarBaik.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan langkah proaktif dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional di tengah tekanan global. Salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah memberikan izin kepada perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diatur dalam Pasal 2 huruf g dan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah tingginya volatilitas pasar. Hingga 8 April 2025, sebanyak 19 emiten telah mengajukan rencana buyback tanpa RUPS dengan alokasi dana mencapai Rp 14,86 triliun. Dari jumlah tersebut, delapan emiten telah merealisasikan buyback senilai Rp 309,71 miliar.
“Kami terus memantau dinamika pasar untuk merespons dengan kebijakan yang cepat dan tepat. Selain kebijakan buyback, OJK juga menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling selama enam bulan ke depan,” ungkap Mahendra dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (12/4).
OJK turut mencermati dampak kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk itu, OJK mendukung langkah pemerintah dalam negosiasi strategis guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan pasar.
Sebagai bentuk antisipasi, OJK melalui Bursa Efek Indonesia menyesuaikan batasan trading halt dan auto rejection bawah saham. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak fluktuasi signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang sempat mengalami tekanan pasca-Lebaran dengan penurunan 7,90 persen pada 8 April 2025. Namun, IHSG menunjukkan pemulihan positif pada 10 April 2025, naik 4,79 persen ke level 6.254,02.
Di tengah sentimen global, pasar saham domestik mencatat penguatan 3,83 persen secara month-to-date (mtd) pada 27 Maret 2025. Kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 11.126 triliun, meski secara year-to-date (ytd) masih mengalami penurunan 9,80 persen. Pasar obligasi juga mencatat pergerakan variatif dengan investor non-resident membukukan net buy Rp 1,72 triliun secara mtd pada Maret 2025.
Optimisme di Tengah Tantangan
Di sektor penghimpunan dana, pasar modal terus menunjukkan tren positif. Hingga 27 Maret 2025, nilai Penawaran Umum mencapai Rp 57,68 triliun, termasuk kontribusi dari lima emiten baru. Selain itu, terdapat 155 pipeline Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp 72,54 triliun.
Sementara itu, Bursa Karbon yang diluncurkan pada September 2023 terus berkembang dengan total volume perdagangan karbon sebesar 1.598.693 tCO2e dan nilai transaksi mencapai Rp 77,91 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa nilai Asset Under Management (AUM) industri pengelolaan investasi mencapai Rp 811,97 triliun, dengan nilai aktiva bersih reksa dana naik 0,75 persen secara mtd.
“OJK berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, memastikan kebijakan yang diambil relevan dengan dinamika pasar,” tutup Inarno.
Melalui langkah-langkah strategis ini, OJK optimis mampu memitigasi risiko ketidakpastian global dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.(*)






