OJK Terima Ribuan Laporan Kasus Keuangan Ilegal, Total Kerugian Capai Rp 994,3 Miliar

oleh -704 Dilihat
kepala ojk
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.

KabarBaik.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan laporan terkait aktivitas keuangan mencurigakan dan kerugian konsumen melalui berbagai platform pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Indonesia Scam Center (ISC) telah menerima 57.426 laporan, dengan 64.219 rekening terindikasi mencurigakan dan 28.568 rekening telah diblokir.

“Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp 994,3 miliar, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 127 miliar,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diadakan secara daring, Rabu (5/3).

Friderica juga menyampaikan bahwa pada periode 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menerima 55.780 permintaan layanan, dengan 4.472 di antaranya merupakan aduan terhadap pelaku industri keuangan

Mayoritas aduan melalui APPK berasal dari sektor fintech, dengan jumlah 1.643 laporan. Selain itu, terdapat 1.620 aduan dari sektor perbankan, 970 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari asuransi, dan sisanya dari sektor lainnya.

Friderica menjelaskan bahwa dari 4.472 aduan yang masuk, OJK telah menyelesaikan 59,24 persen melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sisanya, sebanyak 40,66 persen, masih dalam proses penyelesaian.

Friderica menegaskan komitmen OJK dalam memberantas praktik keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 aduan terkait entitas keuangan ilegal.

“Dari total 780 pengaduan, sebanyak 676 aduan terkait pinjol ilegal dan 104 aduan terkait investasi ilegal,” tegas Friderica.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan pengaduan resmi yang disediakan OJK guna melindungi diri dari kerugian akibat praktik ilegal.

OJK terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.