KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberi sinyal tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Salah satunya menimpa oknum ASN berinisial ERK yang kini terjerat dugaan kasus perzinaan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, menjelaskan, Pemkot Batu akan menunggu selesainya proses hukum yang tengah berjalan.
Termasuk kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (incracht).
“Adapun langkah tegas Pemkot Batu terkait kasus ini diambil dengan penghentian setengah atau 50 persen gaji dari oknum ASN (ERK),” ujar Santi di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (29/9).
Kasus hukum yang menjerat ERK bermula ketika dirinya diduga terlibat perzinaan dengan seorang penyanyi muda berinisial MY , 19, asal Pasuruan. Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum MY, Suwito, menyebutkan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. (*)






