Operasi Pekat 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

Reporter: Gagah Saputra
Editor: Hardy
oleh -110 Dilihat
Polres Blitar Kota saat merilis ungkap kasus prostitusi online.

KabarBaik.co – Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda pada 20 Maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar. Mereka diamankan Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S melalui Wakapolres, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan, pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan.

Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL, 30, dan SAD, 25, warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai muncikari.

Baca juga:  Berkedok Panti Pijat, 5 Perempuan Terciduk Razia PSK di Kesugihan Cilacap

Kemudian, DH, 23,  warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH, 21, warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA, 23, warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

“Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria,” ungkap Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3).

Menurut Kompol I Gede Suartika, pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.

“Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,”terang Kompol I Gede Suartika.

Baca juga:  Razia Prostitusi Terselubung Betiring, Satpol PP Gresik Amankan 4 PSK

Masih kata Kompol I Gede Suartika, penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3) malam.

Sementara itu, pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A, 24, perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW, 20, pria asal Semen, Kabupaten Kediri.

Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.

Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.

Baca juga:  90 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Kota Blitar

“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.

Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.

Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Wakapolres Blitar Kota.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.