Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Panggil 23 Kades dan Perusahaan Penyedia Barang

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -52 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro aditya sulaiman saat diwawancarai sejumlah wartawan.(umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro. Hari ini, Kamis (28/3), sebanyak 23 kepala desa dan Branch Menajer dari PT. UMC cabang Bojonegoro diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro ini dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kasi Tindak pidana khusus kejari Bojonegoro aditya sulaiman menjelaskan, bahwa 20 lebih kades yang diperiksa ini adalah kades yang telah mengembalikan uang cash back dari pembelian mobil siaga.

Baca juga:  Kejari Bojonegoro Terus Periksa Dugaan Korupsi Pengadaan 384 Mobil Siaga Desa

“Jadi hari ini kita memanggil lebih dari 20 kades di satu kecamatan di bojonegoro, kades-kades yang kita panggil ini adalah kades yang telah mengembalikan uang cash back dari perusahaan penyedia barang,” ujar Aditya Sulaiman.

Pihaknya menjelaskan, per hari ini (28/3) kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menerima uang cash back dari desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) berupa mobil siaga sebesar lebih dari Rp900 juta.

Baca juga:  Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Jumlah tersebut berasal dari lebih dari 70 Desa penerima dari total penerima BKKD Mobil Siaga Sebanyak 384 Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

“Total kita sudah menerima uang cash back dari pembelian mobil siaga sebesar lebih dari Rp900 juta,” tambah Aditya.

Hingga kini pihak Kejari Bojonegoro belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi Mobil siaga tahun anggaran 2022 itu.

Baca juga:  Hampir Rp 1 Miliar Uang Cash Back Mobil Siaga Dikembalikan ke Kejari Bojonegoro

“Kalau soal tersangka kita belum bisa sampaikan ya, karna kita masih dalam proses, yang jelas dengan kita banyak memanggil saksi kasus ini jadi lebih terang,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.