Hampir Rp 1 Miliar Uang Cash Back Mobil Siaga Dikembalikan ke Kejari Bojonegoro

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -100 Dilihat
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.(umam)

KabarBaik.co – Dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga sebanyak 384 unit untuk desa di kabupaten Bojonegoro dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memanggil lebih dari 50 saksi.

Pemeriksaan para saksi meliputi puluhan kades, camat, pejabat dilingkup Pemkab Bojonegoro baik kepala dinas maupun kepala bagian, dan penyedia barang.

Dari pemeriksaan tersebut dalam kurun waktu satu bulan ini Kejari Bojonegoro juga telah menerima pengembalian uang cash Back yang hingga saat ini hampir mencapai Rp1 milyar. Uang tersebut merupakan uang cashback yang di berikan pihak deler atau penyedia barang ke pihak desa penerima bantuan mobil siaga.

Baca juga:  Kades di Bojonegoro Ramai-Ramai Kembalikan Uang Cashback Mobil Siaga Desa

Menurut kasi intelejen kejaksaan negeri bojonegoro Reza aditya wardana mengatakan bahwa rata – rata desa penerima bantuan mobil siaga mengembalikan uang cash back sebesar 10 sampai 15 juta rupiah.

“Jumlah cash back yang dikembalikan oleh para kades sekarang sudah lebih dari Rp900 juta atau hampir Rp1 miliar, jadi naik signifikan,” bebernya, Senin (01/4).

Baca juga:  Kejari Bojonegoro Terus Periksa Dugaan Korupsi Pengadaan 384 Mobil Siaga Desa

Ia menambahakan jumlah desa yang mengembalikan uang cash back sebanyak lebih dari 80 desa penerima BKKD mobil siaga.

Untuk diketahui, salah satu unsur pidana yang ditemukan adalah cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Oleh sebab itu terhadap para kades yang telah mengembalikan cash back, Kejaksaan Bojonegoro memberikan apresiasi terhadap para desa penerima bantuan mobil siaga.

Baca juga:  Kurang dari Satu Jam, Ratusan Paket Sembako Murah Kejari Bojonegoro Ludes Diserbu Warga

Namun demikian hingga kini masih terdapat ratusan desa penerima bantuan mobil siaga yang masih belum mengembalikan uang cash back dari penyedia barang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.