KabarBaik.co – Sebanyak 16 desa penerima mobil siaga yang bersumber dari dana bantuan keuangan khusus desa (BKKD) Tahun anggaran 2022/2023 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 384 mobil siaga.
Banyaknya desa yang diperiksa Selasa (25/3) hari ini membuat pihak kejaksaan membagi menjadi dua bagian.
“Kita hari ini memeriksa 16 desa, untuk pemeriksaan kita bagi menjadi dua kloter, kloter pertama sebanya 7 desa yang kita periksa mulai jam 9 pagi sampai jam 12 siang, sementara untuk kloter kedua kita periksa sebanyak 9 desa,” ujar Kasi Intel kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana.
Reza, sapaan akrab kasi intel Kejari Bojonegoro menambahkan bahwa ke 16 desa yang depriksa ini telah mengembalikan uang cash back ke kejaksaan Negeri Bojonegoro dari pembelian mobil siaga.
“Yang kita panggil ini semua telah mengembalikan uang cash back dari pembelian mobil siaga, sampai dengan saat ini sudah kurang lebih Rp800 juta telah kami terima,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memeriksa lebih dari 50 orang yang diantaranya beberapa pejabat dilingkup Pemkab Bojonegoro, Camat, Kades hingga ke perusahaan penyedia barang berupa mobil siaga sebanyak 384 Unit.(*)