Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Keluhkan Lamanya Penyidikan Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -148 Dilihat
Anwar Sholeh mantan ketua DPRD Bojonegoro pereode 1999/2004

KabarBaik.co – Sejak ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Januari lalu terkait dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 384 desa, hingga kini Kejari Bojonegoro belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tersebut.

Anwar Soleh yang merupakan Ketua DPRD Bojonegoro pereode 1999/2004 mengeluhkan lamanya proses penyidikan kejaksaan Negeri Bojonegoro. Menurutnya, sejak ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Bojonegoro disambut gembira oleh sejumlah kalangan.

Hal itu dikarnakan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 384 desa ini rawan akan terjadinya korupsi. Mulai dari proses pelelangan, selisih harga hingga cashback untuk sejumlah kepala desa penerima.

Baca juga:  Hampir Rp 1 Miliar Uang Cash Back Mobil Siaga Dikembalikan ke Kejari Bojonegoro

“Udah lebih dari tiga bulan kasus mobil siaga dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, kita berharap kejaksaan segera menetapkan tersangka terhadap kasus ini, karna kasus ini sudah ditunggu masyarakat banyak kususnya warga Bojonegoro,” ujar Anwar Sholeh, Senin (6/5).

Menanggapi lamanya penangan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga ini, Reza Aditya Wardana selaku Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro mengatakan, bahwa dalam menangani tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerapkan asas kehati-hatian.

“Perkara Tipikor adalah perkara yang membutuhkan penerapan asas kehati-hatian, sehingga wajar jika dalam prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar Reza Aditya Wardana, Senin (6/5).

Baca juga:  Pengembangan Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Panggil Dua Saksi

Ia juga menerangkan, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tidak memiliki ukuran waktu hingga akhirnya muncul seorang tersangka.

“Lama atau tidaknya tidak ada ukuran yang pasti KUHAP sendiri tidak menentukan jangka waktu penanganan perkara,” tambah Reza.

Perlu diketahui, Kejari Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga ini pada 26 November 2023 lalu, dan pada tanggal 26 januari 2024 Kejari Bojonegoro meningkatkan status dari penyelidika ke penyidikan.

Sementara, dalam pengadaan mobil siaga ke 384 desa di kabupaten Bojonegoro, pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan hibah mobil siaga lewat dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun anggaran 2022.

Baca juga:  16 Desa Penerima BKKD Mobil Siaga Diperiksa Kejari Bojonegoro

Hingga kini lebih dari Rp 1 milyar rupiah uang casback yang diterima desa penerima mobil siaga sudah diserahkan ke kejari Bojonegoro. Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, kejari Bojonegoro juga telah memeriksa lebih dari 50 saksi baik itu dari kepala desa selaku penerima, pejabat teras pemkab bojonegoro, selaku pengambil kebijakan, hingga deler selaku penyedia barang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.