Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -104 Dilihat
Petugas Kejari Bojonegoro dan Polres Bojonegoro musnahkan barang bukti yang telah inkracht.(umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara bulan November 2023 sampai dengan Maret 2024 di halaman kantor setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo melalui Kepala Seksi PB3R Darma Rajekinta Sembiring mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkracht.

Baca juga:  Hampir Rp 1 Miliar Uang Cash Back Mobil Siaga Dikembalikan ke Kejari Bojonegoro

“Barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 30 perkara yang kami kelompokkan dalam 9 jenis,” kata Darma Rajekinta Sembiring, Jumat (5/4).

Kesembilan jenis barang bukti itu ialah narkotika jenis sabu seberat 2,68 gram dari 3 perkara, obat pil LL sebanyak 1.115 dari 10 perkara, obat daftar Y 28 butir dari 3 perkara, dan pil ximer 83 butir dari 1 perkara. Jenis ini dimusnahkan dengan cara diblender.

Baca juga:  Kejari Bojonegoro Terus Periksa Dugaan Korupsi Pengadaan 384 Mobil Siaga Desa

Selain itu, handphone 2 unit dari 2 perkara dihancurkan, senjata tajam berupa 1 sabit dari 1 perkara, dimusnahkan dengan pemotong besi, uang palsu 6 lembar pecahan Rp100 ribu dari 1 perkara, dan beberapa jenis pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Serta minuman keras dari 1 perkara tindak pidana ringan.

“Adapun pemusnahan ini terlaksana dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan di gudang barang bukti. Selain itu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” pungkas Darma Sembiring.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.