KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (kejari) Bojonegoro sejak tahun lalu telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan mobil siaga sebanyak 384 unit untuk desa di Kabupaten Bojonegoro.
Pemanggilan lebih dari 50 saksi sudah dilakukan kejari Bojonegoro, termasuk beberapa kepala dinas dilingkup pemkab Bojonegoro, kepala Desa, dan perusahaan penyedia barang. Sehingga pada bulan Februari tahun 2024 lalu Kejaksaan Negeri Bojonegoro meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Pascapeningkatan status ke penyidikan, puluhan kepala desa penerima bantuan keuangan kusus berupa mobil siaga berbondong – bondong mengembalikan cash back dari pembelian unit mobil dari penyedia barang. Pasalnya, Kejari Bojonegoro sendiri melihat terdapat dugaan tindak pidanan korupsi pada pengadaan mobil siaga pada cash back dari perusahaan yang seharusnya dikembalikan kerekening negara, serta sistem pengadaan yang dianggap menyalahi aturan.
Tercatat cash back yang dikembalikan dari puluhan kades yang masuk ke rekening sitaan Korps Adhyaksa ini sudah mencapai kurang lebih Rp500 juta.
“Untuk itu perlu diapresiasi bagi pihak yang telah kooperatif dan bekerja sama dalam penegakan hukum dan Trend pengembalian cash back mobil siaga kedepannya bakal meningkat,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana kepada KabarBaik.co, Senin (18/3).
Sebelumnya di Tahun 2022 lalu pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan keuangan khusus ke 384 Desa di Kabupaten Bojonegoro. Masing – masing desa di kucuri dana tramsfer sebesar Rp.250 juta untuk di belanjakan satu unit mobil.(*)