KabarBaik.co – Tidak patut dicontoh. Satu keluarga asal Pulau Madura ditangkap jajaran Satreskoba Polres Gresik lantaran kompak menggeluti bisnis haram jualan sabu-sabu. Mereka ditangkap di rumah kos Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik Kota.
Satreskoba Polres Gresik berhasil mengamankan empat tersangka sekaligus yang masih memiliki hubungan keluarga. Mereka kompak menjadi pengguna sekaligus pengedar barang haram di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
Mereka adalah Umar Faruq, 24 dan Sohib, 32. Serta Aynoer, 28, serta Zahrotul Azizah, 21 yang merupakan pasangan suami-istri. Seluruh tersangka merupakan satu keluarga yang berasal dari Bangkalan Madura.
“Mereka kami amankan di tempat kos Jalan Usman Sadar, Gresik Kota. Mereka datang dari Bangkalan, Pulau Madura untuk mengedarkan sabu-sabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, Senin (18/3).
Di rumah kos itu, keempat tersangka kompak menjajakan serbuk setan kepada para pelanggan. Mulai dari pekerja, pelajar, hingga kalangan muda. Pasokan didapat dari jaringan narkoba Madura. “Lalu menjajakan paket hemat seharga Rp 400 ribu dengan berat berkisar 0,20 gram per poket,” jelasnya.
Terbukti, saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati 9 poket sabu siap edar. Yang tersimpan di dalam satu botol plastik kecil. Termasuk timbangan elektrik beserta 5 buah handphone.
“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut akan dijual kembali. Namun, kami juga menemukan seperangkat alat isapnya yang biasa digunakan para pelaku,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Manyar tersebut.
Penangkapan para pengedar itu bermula dari informasi masyarakat. Tentang aktifitas mencurigakan yang kerap ditunjukkan oleh para pelaku. “Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktifitas mencurigakan. Khususnya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan narkoba,” tandas Joko.