Dituntut 12 Tahun Penjara, Oknum Satpol PP Gresik Terancam Dipecat Gegara Narkoba

Editor: Andika DP
oleh -61 Dilihat
Saiful Mubarok usai menjalani persidangan di PN Gresik.

KabarBaik.co – Saiful Mubarok, Aparatur Sipil Negara (ASN) nonaktif di Satpol PP Gresik kian tertunduk lesu. Kasus narkoba yang menyeretnya ke meja hijau persidangan kian menapaki babak akhir. Terbaru, ia dituntut 12 tahun penjara.

Kepastian itu sebagaimana sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (27/3). Selain terancam mendekam lama di penjara, kondisi itu juga membuat pria 39 tahun itu terancam kehilangan pekerjaan sebagai ASN.

Baca juga:  Nyabu di Rumah Kos Gresik, Pemuda Surabaya Kaget Disergap Polisi

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlebih, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 2,21 gram serta 46 butir ekstasi yang tersimpan dalam loker meja kerjanya.

“Atas pertimbangan tersebut, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun. Serta denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” beber JPU Paras Setio.

Baca juga:  Pemilu 2024 Tinggal 15 Hari, KPU Gresik Gelar Simulasi Coblosan

Alasan penuntutan juga berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan. Menurutnya, terdakwa cukup koperatif untuk membongkar praktek penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN Gresik. Namun juga pengguna aktif.

“Kami menghormati keputusan terdakwa yang mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya,” beber pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Gresik itu.

Majelis Hakim PN Gresik pun menunda sidang hingga Rabu (3/4) mendatang. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Hari Ini 23 Maret 2024

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Hendro DS Utomo terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Pihaknya juga telah menonaktifkan terdakwa sejak Desember lalu.

“Menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Hal itu akan menjadi dasar kami dalam memberikan keputusan selanjutnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.