Nyabu di Rumah Kos Gresik, Pemuda Surabaya Kaget Disergap Polisi

Editor: Andika DP
oleh -91 Dilihat
Fatkhor Rozi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Fathor Rozi, 19 tahun, asal Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya tak berkutik saat disergap anggota Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik.

Pemuda yang indekos di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik tersebut kedapatan sedang mengkonsumi narkoba jenis sabu-sabu di kamar kosnya.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Aswoko menjelaskan, penangkapan Fathor Rozi bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah kos itu digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga:  Curanmor Terjadi Lagi di Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyeledikan dan pengamatan di rumah kos itu,” kata Iptu Andik Aswoko, Senin (1/4).

Kamis petang (28/3), polisi mencurigai seorang pemuda yang datang dan langsung masuk ke salah satu kamar kos. Kamar yang dicurigai jadi tempat mengkonsumsi serbuk setan.

“Anggota lansung mendatangi kamar yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Fathor Rozi. Kami juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari penggeledahan,” tandasnya.

Baca juga:  Srikandi Polres Gresik Peduli Lingkungan, Bersihkan Pantai Penuh Sampah

Polisi mengamankan 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 gunting kecil, 1 set bong alat isap, 1 korek api, 1 pipet kaca dan 2 sedotan plastik.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mengkonsumsi sabu-sabu,” tukas Iptu Andik Aswoko. Barang terlarang itu dikonsumsi untuk menambah stamina dalam bekerja dan beraktivitas.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.