KabarBaik.co, Blitar – Pihak yayasan memberikan klarifikasi terkait klaim kerugian hingga Rp 500 juta dalam operasional dapur SPPG Sananwetan, Kota Blitar. Yayasan menilai angka tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki dan perlu diluruskan.
Asisten Lapangan Yayasan Djoko Dwi Hartanto, menyebut total kerugian yang tercatat tidak mencapai angka tersebut.
“Kalau ditotal, kerugian tidak sampai Rp 500 juta. Perkiraannya antara Rp 175 juta sampai Rp 180 juta,” ujarnya, Jumat (20/3).
Menurut Djoko, sejumlah pengeluaran dalam operasional dapur telah tercatat, mulai dari sewa rumah selama satu tahun sekitar Rp 38 juta hingga pembelian peralatan dapur seperti kompor, alat penggorengan, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Selain itu, terdapat pula dana tunai sekitar Rp 10 juta yang diketahui secara langsung.
“Kalau dirinci, yang masuk itu sewa tempat dan peralatan dapur. Selebihnya ada di administrasi yayasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam kerja sama yang disebut sebagai kemitraan seharusnya terdapat perjanjian resmi atau (MoU) yang dibuat di hadapan notaris.
“Kalau disebut mitra, idealnya ada MoU resmi agar semua jelas sejak awal,” katanya.
Lebih lanjut, Djoko memastikan persoalan sewa tempat telah diselesaikan. Bahkan, perpanjangan sewa untuk operasional dapur yang hampir habis pada 27 Maret ini juga telah dilakukan melalui notaris dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk jangka waktu empat tahun.
“Pembayaran sudah dilakukan di notaris, sekarang tinggal menunggu dokumen resminya,” ungkapnya.
Terkait operasional SPPG Sananwetan, ia memastikan kegiatan dapur tetap akan berjalan. Yayasan juga membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kalau ada tuntutan, harus jelas dasar dan rinciannya,” pungkasnya.(*)







