KabarBaik.co – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan masih tergolong rendah. Kondisi ini mendorong Panther Solutions menggelar edukasi dan talkshow perpajakan di Surabaya sebagai upaya membantu pelaku usaha memahami regulasi yang terus berkembang.
Direktur Panther Solutions, Enrico Changgih, mengungkapkan bahwa hingga kini regulasi pajak masih menjadi aspek yang kurang dipahami oleh banyak pelaku UMKM dan pengusaha pemula. Mereka cenderung fokus mengejar keuntungan, namun mengabaikan tata kelola perpajakan usahanya.
“Banyak UMKM asyik bekerja untuk cari cuan. Padahal ketika tiga tahun tidak melaporkan pajak, itu bisa menjadi bom waktu bagi perusahaan,” ujar Enrico dalam Talkshow Perpajakan bertema “Pajak Dasar untuk Bisnis dan Pribadi” di Surabaya, Minggu (23/11).
Melihat situasi tersebut, Panther Solutions berkomitmen untuk berperan aktif memberikan edukasi publik di bidang hukum dan perpajakan. Tujuannya agar pelaku usaha menjalankan bisnis secara sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan.
Menurut Enrico, persoalan paling krusial yang dihadapi UMKM adalah sistem pengelolaan keuangan dan ketidaktahuan tentang apa saja yang wajib dilaporkan sebagai objek pajak.
“Kurangnya edukasi bukan karena mereka ingin menghindari pajak, tetapi memang tidak memahami proses dan alurnya. Akibatnya, banyak usaha yang kemudian tersandung audit hingga masalah hukum. Fokus pemilik usaha akhirnya justru tersita untuk mengurus administrasi pajak, bukan mengembangkan bisnisnya,” jelasnya.
Melalui talkshow ini, Panther Solutions ingin memberi pemahaman praktis kepada UMKM, profesional bisnis hingga startup, agar mereka sejak awal menjalankan usaha sesuai aturan. Kegiatan ini juga menjadi momentum memperkenalkan konsep layanan integrated business solutions yang menjadi keunggulan Panther.
“Kami ingin masyarakat melihat pajak bukan sebagai beban, melainkan fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Enrico.
Acara tersebut dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan, seperti Entrepreneur University, UMKM, pebisnis, advokat, notaris hingga BPAK. Panther Solutions memastikan pendampingan yang tepat tetap dibutuhkan karena regulasi perpajakan terus berkembang dengan sangat dinamis.
Selama dua tahun berdiri, Panther Solutions telah memiliki lebih dari 300 member. Mereka mendampingi sekitar 25 klien korporat, lebih dari 50 UMKM, serta sejumlah klien individu. Hingga saat ini, tidak satu pun klien mengalami permasalahan pajak.
Panther Solutions tidak hanya berkonsentrasi pada layanan perpajakan, tetapi menawarkan solusi menyeluruh mulai dari aspek hukum, perizinan, pengamanan bisnis hingga manajemen risiko. Empat divisi utama diperkuat untuk memastikan perlindungan hukum dan tata kelola keuangan yang komprehensif bagi kliennya.
“Panther bukan hanya menyelesaikan masalah, tapi membantu mencegahnya sejak awal. Kami ingin menciptakan budaya bisnis yang taat hukum, aman, dan cerdas secara finansial,” pungkas Enrico.
Panther Solutions juga memastikan kegiatan edukasi perpajakan akan terus digelar secara rutin, bahkan dengan konsep business matching untuk memperluas jejaring bisnis UMKM. Dengan demikian, perusahaan optimistis dapat mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat pondasi usaha para pelaku UMKM di Indonesia. (*)







