Pasar Besar Kota Malang Batal Direvitalisasi, Ini Kata Pemkot

oleh -113 Dilihat
231542ed 0407 4f00 a632 fe62682e8367
Pasar Besar Kota Malang. (Foto: Riskyawansyah Alam)

Kabarbaik.co – Revitalisasi pasar besar Kota Malang dipastikan batal di tahun ini.
Pemerintah pusat akan menyetujui revitalisasi dilakasanakan tahun depan, karena batal mengalokasikan anggaran Rp 250 miliar.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menanggapai agar Pemerintah Kota (Pemkot) lebih dalam berinteraksi dengan pedagang hingga mencapai kesepakatan yang sama, penting melakukan komunikasi secara berulang.

“Kita sudah melakukan komunikasi berkali-kali, bahkan DPRD komisi B telah mengadakan pertemuan namun kita harus lebih bersabar,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/7) siang.

Ratna tidak ingin peristiwa runtuhnya dinding pasar terjadi lagi. Oleh karena itu diperlukan kesadaran dari semua pihak yang terkait dengan keadaan pasar.

“Tidak pernah terlintas, saat seseorang berusaha untuk mencari nafkah, tetapi muncul kejadian di luar nalar. Kami berharap komunikasi selanjutnya dapat berjalan lancar, apabila ada kendala segera dicari jalan keluarnya,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, sebelumnya telah berkunjung ke Kementerian Pembangunan Umum (PU) untuk pengajuan percepatan revitalisasi.

“Saya sudah bertemu dengan PU untuk membahas masalah ini. Karena ada kejadian runtuhnya dinding sebelumnya, namun karena masih terdapat keberatan dari para pedagang, dana masih belum bisa dicairkan,” ungkapnya, Senin (7/7).

Wahyu menekankan bahwa keputusan dari Kementerian PU membuat Pemkot Malang tidak dapat menyelesaikan masalah yang ada. Terutama mengenai penolakan dari pedagang. Dana dari pemerintah pusat hanya bisa cair apabila pedagang setuju secara bulat atau tidak ada penolakan sama sekali.

“Menurut pernyataan Kementerian PU, yang paling penting adalah kesepakatan di antara pedagang. Kami akan memperbaiki pendekatan kami, terutama setelah kejadian kemarin saat tembok runtuh, revitalisasi ini sudah menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.

Selain penolakan dari pedagang, Pemkot Malang juga harus memenuhi satu persyaratan penting lainnya. Yaitu dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Wahyu merasa optimistis, bahwa dokumen izin tersebut dapat diselesaikan sebelum tahun berakhir. “Agar bisa dimasukkan dalam anggaran APBN 2026, prosesnya harus dimulai sekarang,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa selain bangunan yang rentan roboh, Pasar Besar juga berisiko tinggi terhadap kebakaran. Hal ini disebabkan oleh kondisi jaringan listrik yang kurang terawat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Rikyawansyah Alam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.