Pasutri Aniaya Anak Hingga Tewas di Kediri Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP
oleh -901 Dilihat
Pers rilis Polres Kediri terkait kasus pasutri Kediri yang aniaya anak kandungnya hingga tewas. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Kasus penganiayaan balita AF berusia tiga tahun yang berujung kematian di Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Pasangan suami istri (pasutri) Taskin dan Novita yang tidak lain adalah orang tua korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini terungkap saat pers rilis Polres Kediri, Kamis (27/6). Kepolisian menghadirkan langsung kedua tersangka yakni Novita Anggraini, 26 tahun dan Mean Tasgeen Muhammad, 23 tahun. Pasutri keji yang menganiaya anaknya hingga tewas lalu dikubur di halaman depan rumah di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kediri.

Baca juga:  Diduga Edarkan Pil DobeL L, Pemuda di Kediri Ini Dibekuk Polisi

AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri mengungkapkan, dari hasil penyidikan, diketahui jika motif pasutri yang baru menikah 4 bulan yang lalu itu melakukan penganiayaan adalah karena kesal dan jengkel.

Ironisnya lagi, kekesalan dan kejengkelan kedua tersangka itu dipicu masalah yang tergolong sepele. Yakni korban atau balita AF tersebut menumpahkan air di kamar. Taskin dan Novita kesetanan menganiaya sang buah hati hingga nyawanya melayang.

“Ketika korban menumpahkan air di kamar, dan pada saat ditanya tidak mengakui perihal menumpahkan air tersebut sehingga kedua tersangka kesal dan jengkel selanjutnya melakukan kekerasan hingga mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia,” pungkasnya.

Baca juga:  Ini Kata Tetangga Pasutri Keji yang Aniaya Anaknya Hingga Tewas di Kediri

Masih menurut AKBP Bimo, pasutri ini sama-sama melakukan penganiayaan. Novita mencubit dan menampar pipi korban. Sementara Taskin memukul dada dan perut korban menggunakan tangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri keji itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya  dijerat UU tindak pidana KDRT dan perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pasutri di Kediri terpaksa diseret pihak kepolisian akibat diduga telah menganiaya buah hatinya sendiri hingga tewas. Pasutri itu adalah Taskin dan Novita. Sementara korban merupakan balita perempuan berinisial AF yang masih berusia 3 tahun.

Baca juga:  KPU Kota Kediri Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada 2024, Ini Maknanya

Peristiwa keji itu terjadi di RT 01 RW 02 Dusun Babadan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Kejadian miris itu terungkap saat Suyono, kakek korban yang mendatangi kediaman cucunya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.