PDIP Unggul Kursi di DPR RI, tapi Tunggu Keputusan MK Dulu

oleh -291 Dilihat
Judul - 1

KabarBaik.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan delapan parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) hasil Pemilu 2024. Ke delapan parpol itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. Hanya caleg dari parpol itulah yang berhak melenggang ke Gedung Senayan atau DPR RI.

Jumlah raihan kursi mengacu perolehan suara dihitung dengan sistem Saint-League, PDIP meraih kursi terbanyak di DPR RI. Yakni, mencapai 109 kursi. Namun, angka itu menurun 19 kursi dibandingkan Pemilu 2019. Di bawah PDIP, Golkar yang merangsek ke posisi kedua dengan meraih 102 kursi. Jumlah ini naik 17 kursi dibandingkan sebelumnya. (selengkapnya lihat grafis/gambar).

Namun demikian, perolehan kursi parpol-parpol di DPR RI tersebut masih memungkinkan terjadi pergeseran atau perubahan. Sebab, menunggu kepastian perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik yang diajukan partai atau caleg.

Baca juga:  Ketua DPR RI: Idul Fitri Jadikan Momentum Menyulam Silaturahmi Seluruh Elemen Bangsa

Seperti diberitakan sebelumnya, di antara parpol yang tidak lolos PT adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dari hasil perhitungan KPU RI secara nasional, partai berlambang Kakbah itu hanya meraih 3,86 persen. Padahal, ambang batas minimal untuk lolos PT adalah 4 persen. Tak pelak, caleg-caleg PPP yang awalnya memiliki kans dapat kursi DPR RI, akhirnya gigit jari. Kursi meteka lepas. Berpindah ke parpol lain dalam satu dapil.

Update! Inilah 87 Nama Calon Penghuni Senayan dari Dapil Jatim

Contoh di Dapil Jawa Timur. PPP setidaknya bakal mendapatkan tiga kursi untuk DPR RI. Namun, karena tidak lolos ambang batas, akhirnya tiga kursi itu berpindah. Mengacu sistem Saint-League, menjadi milik PDIP. Pundi-pundi kursi PDIP pun bertambah dari Dapil Jatim. Awalnya cuma 16 kursi, bertambah jadi 19 kursi.Demikian juga terjadi di banyak Dapil lainnya.

Baca juga:  Serius Maju Cabup Gresik, Dokter Alif Bidik Koalisi Besar

Pada Pemilu 2019 lalu, PPP masih memiliki 19 kursi di DPR RI. Karena itu, PPP kemungkinan besar bakal mengajukan gugatan ke MK untuk mempertahankan eksistensinya sebagai parpol yang lahir sejak 1973 silam.

Sementara itu, dilansir dari website MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara resmi pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif dan Pilpres 2024. “Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada (Rabu, 20/3) pukul 22.19 WIB, maka bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ujar Saldi.

Baca juga:  Berebut Kursi ke Senayan, Nasib Arteria Dahlan Bak Pungguk Merindukan Bulan

Ini Data Lengkap Suara 8 Parpol dan Perhitungan Kursi di DPR RI

Untuk pengajuan permohonan Pilpres, Saldi menjelaskan akan dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB. Karena itu, pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.

Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak. Dia menegaskan, pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 juga siap memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.