KabarBaik.co – Aksi penganiayaan yang dilakukan sekelompok remaja usai pulang ngopi di Jalan Diponegoro Kota Pasuruan akhirnya berhasil ditangani Polsek Purworejo. Pelaku bersama empat rekannya yang melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban ditangkap polisi.
Seorang pelaku yang berhasil diamankan yaitu BS (22), warga Kelurahan Petaunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam, rekaman CCTV, dan pakaian korban.
Korban bernama Rechan (19), yang saat itu pulang ngopi bersama rekannya didatangi pelaku bersama rekannya. Berawal dari cekcok mulut, hingga terjadi aksi pemukulan terhadap korban. Pelaku menusuk dengan sebuah senjata tajam di bagian ketiak korban.
Berkat adanya identifikasi terhadap para pelaku, anggota Polsek Purworejo akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku. Sedangkan, pelaku lainnya hingga saat ini masih kabur. “Awalnya cekcok di jalan hingga aksi penganiayaan dan penusukan dengan sebuah karambit (sajam) dilakukan, hingga korban harus dirawat,” ujar Muljono, Kapolsek Purworejo.
Muljono menyatakan, saat ini beberapa rekan pelaku yang sudah teridentifikasi dalam pengejaran polisi. “Semua pelaku sudah diketahui, tinggal penangkapan untuk perbuatan tindak pidana yang dilakukan,” paparnya.
Akibat perbuatannya pelaku BS (22) dikenai pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951. (*)