Pembangunan PSEL di Kabupaten Malang Belum Terealisasikan, Ini Penyebabnya

oleh -149 Dilihat
IMG 20260523 WA0015
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Penolakan warga membuat rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, resmi dibatalkan.

Warga khawatir proyek tersebut menimbulkan dampak lingkungan berupa emisi dan polusi debu karena lokasi pembangunan dinilai terlalu dekat dengan permukiman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa memaksakan proyek jika masyarakat menolak keberadaannya.

“Masyarakat ada kekhawatiran terkait emisi. Di Indonesia memang belum ada contohnya, baru ada di negara lain. Secara teknis sebenarnya aman. Tapi kalau masyarakat tidak setuju, kami tidak bisa memaksakan. Kami menghormati keputusan itu,” terang Dzulfikar, Sabtu (23/5).

Pembatalan lokasi di Bululawang menjadi kegagalan kedua dalam pencarian lahan pembangunan PSEL di Kabupaten Malang. Sebelumnya, Kecamatan Pakis juga sempat masuk kandidat kuat namun batal digunakan lantaran terkendala aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Abdulrachman Saleh.

Akibat kondisi tersebut, DLH Kabupaten Malang kini harus kembali mencari lokasi alternatif di kawasan aglomerasi Malang Raya. Namun, pencarian lahan baru disebut tidak mudah karena harus memenuhi sejumlah syarat teknis yang cukup ketat.

Menurut Dzulfikar, lokasi pembangunan PSEL minimal harus memiliki luas lima hektar dan berada dekat dengan aliran sungai untuk kebutuhan sistem pendingin radiator guna meredam suhu pembakaran.

Selain itu, lahan juga wajib berada jauh dari permukiman padat penduduk, bukan kawasan lahan hijau, serta memiliki akses jalan memadai untuk mobilitas armada pengangkut sampah. “Lahan yang berpotensi di lingkar kota seperti Pakis atau Pakisaji. Bululawang sebenarnya masih bisa kalau ada lahan lain yang jauh dari permukiman,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah wilayah seperti Kecamatan Dau, Singosari, dan Lawang dinilai tidak memungkinkan karena tingkat kepadatan penduduk yang sudah tinggi. Sedangkan wilayah Kepanjen dianggap terlalu jauh dari pusat kota.

“Sedangkan Kecamatan Dau, Singosari, dan Lawang sudah terlalu padat penduduk, jadi tidak memungkinkan. Sementara kalau di Kepanjen, jaraknya terlalu jauh,” tambahnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang kini berpacu dengan waktu untuk memenuhi Readiness Criteria (RC) sebagai syarat mengikuti program PSEL dari pemerintah pusat. Program nasional tersebut memiliki kuota terbatas karena hanya akan memilih 30 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

“Hingga saat ini baru lima daerah yang sudah lolos dan masuk program tersebut,” tegas Dzulfikar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.