Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 2025 Dimulai, Puluhan Kendaraan Ditindak di Jombang

oleh -4001 Dilihat
986012ca e8f9 4d29 b79b 515e9000d85f
Petugas saat melakukan operasi pembatasan angkutan barang jelang lebaran 2025 (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Aparat kepolisian di Kabupaten Jombang mulai menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa pengamanan Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

“Sejauh ini, kami telah melakukan sosialisasi dan berhasil menekan jumlah kendaraan yang melintas. Namun, kami tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 10 kendaraan yang melanggar,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Jombang Iptu Syamsul Arifin, saat ditemui di lokasi penindakan pada Senin (24/3).

Iptu Syamsul menjelaskan bahwa kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas selama periode pembatasan. Petugas bahkan menemukan kendaraan dengan sumbu lima yang melintas.

“Untuk pelanggaran ringan, kami berikan teguran tertulis. Namun, untuk pelanggaran berat seperti kendaraan sumbu lima yang mengangkut semen, kami lakukan penilangan sesuai Pasal 282,” tegas Syamsul.

Pembatasan ini berlaku mulai hari ini, 24 Maret 2025, hingga 8 April 2025. Pembatasan berlaku selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB. Titik pembatasan berlaku di seluruh jalan di Kabupaten Jombang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran,” pungkasnya.

SKB ini mengatur lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur akhir tahun demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

Sementara jenis Kendaraan yang dibatasi, Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kemudian kendaraan yang dikecualikan (dengan surat muatan) yaitu. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, kendaraan pengangkut hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut sepeda motor, kendaraan pengangkut barang pokok.

Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.