Pembatasan Truk Telah Dimulai, SKB Empat instansi Jaga Kelancaran Mudik Lebaran 2026

oleh -194 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 14 at 1.41.03 PM
Aiptu Yuniar Safitri saat live report dari Gebang Exit Tol Begadung Nganjuk (Tangkapan Layar)

KabarBaik.co, Nganjuk – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang alias truk yang telah resmi diberlakukan.

“Pembatasan angkutan barang berlaku mulai Jumat 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, sampai Minggu 29 Maret 2026 pukul 12.00 WIB,” jelas Aiptu Yuniar Safitri di lokasi exit tol Nganjuk dalam video live report mudik lebaran 2026 Satlantas Polres Nganjuk, Sabtu (14/3)

SKB dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026. Ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Agus Suryonugroho.

Selain pembatasan tersebut, seluruh pengendara dihimbau untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku guna menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan mudik.

“Apabila ada kendala silahkan hubungi call center polisi 110. Wujudkan mudik aman keluarga bahagia,” pungkas Yuniar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini
Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.