Pembuat dan Pengunggah Video Tuduhan Paslon Mubarok Tidak Membayar Pedagang Pasar Kutorejo Dilaporkan ke Bawaslu Mojokerto

oleh -1200 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 02 at 06.22.04
Suhartono didampingi kuasa hukumnya saat melapor, diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto, Suhartono kembali lagi melapor ke Bawaslu. Kali ini terkait kasus konten video hoaks, kampanye hitam dan pencemaran nama baik terhadap paslon cabup-cawabup nomor urut 2 Muhamad Al Barra-M. Rizal Octavian saat melakukan kampanye di Pasar Kutorejo hari Minggu lalu.

Suhartono menjelaskan, pihaknya melaporkan Ahmad Khoirul Ulum, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, sebagai pembuat dan pengunggah konten video yang diunggah di akun Tiktok @wongwongjk.

“Saya saat itu di lokasi, video tersebut menyebarkan konten informasi menyesatkan (hoaks) sehingga merugikan paslon Gus Barra-Dokter Rizal. Menuduh tim tidak membayar pedagang padahal faktanya sudah diselesaikan,” jelas Suhartono kepada wartawan KabarBaik.co di Bawaslu.

Menurut Suhartono, pedagang dalam video tersebut sudah memberikan klarifikasi jika permasalahan tersebut sudah diselesaikan. Dia juga memerintahkan kepada Ahmad Khoirul Ulum untuk menghapus video di akun Tiktok tersebut. Akan tetapi dia tak mengindahkannya bahkan terkesan susah ditemui.

“Pedagang kan sudah clear dari awal tapi pengunggah video dengan sengaja tetap membiarkan dan menyebarkan ke publik video berisi kampanye hitam terhadap paslon Mubarok tersebut menyebar,” kata Suhartono.

Kuasa Hukum Suhartono, Moh Zulfan menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan waktu terhadap terlapor untuk mengklarifikasi juga bersama pedagang yang bersangkutan. Tetapi tidak ada niat baik dari terlapor untuk memberikan klarifikasi, sehingga melapor ke Bawaslu menjadi pilihan karena ada unsur melanggar hukum pemilu.

“Pihak kami sudah memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara baik-baik, saudara terlapor tidak mau bertemu, karena memang dugaan kami terlapor sebagai pendukung paslon Idola, terindikasi dari konten video lainnya,” ulasnya.

Zulfan mengatakan dugaannya karena ada kepentingan kampanye hitam itulah terlapor dengan sengaja membiarkan video tersebut beredar. Tujuannya untuk menjatuhkan paslon Mubarok. Dia menilai video yang beredar adalah tindakan yang bertentangan dengan aturan kampanye yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Video-video tersebut sebagai kampanye hitam, yang jelas melanggar peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024,” tegas Zulfan. Dalam aturan tersebut, dilarang bagi kandidat maupun pendukungnya menyebarkan fitnah, hasutan, atau memprovokasi masyarakat dengan informasi yang tidak benar, apalagi mengadu domba.

Menurut Zulfan, para pendukung paslon seharusnya lebih fokus pada sosialisasi program kerja daripada menyerang pribadi lawan. “Kami tidak peduli apakah video itu dibuat oleh individu atau bagian dari tim kampanye tertentu. Yang penting, kami ingin semua pihak menghindari kampanye hitam yang tidak mendidik dan berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya.

“Kalau pendukung melakukan aksi yang melanggar hukum, tentu akan menyulitkan pemerintah dan aparat keamanan. Karena itu, setiap ada penyimpangan, kami akan langsung ambil langkah hukum,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari Suhartono atas dugaan pelanggaran dalam kampanye. Menurutnya, secara prinsip semua laporan dugaan pelanggaran dalam kampanye Bawaslu tidak boleh menolak laporan masuk.

“Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan lakukan rapat pleno pemeriksaan awal terkait laporan ink maksimal 2×24 jam untuk memutuskan apakah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Dody.

Apabila dalam rapat pleno ini nanti diputuskan memenuhi syarat formil dan materiil, lanjut Dody, maka Bawaslu akan register laporan dan setelah itu melakukan pembahasan bersama Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan). “Setelah itu penanganan pelanggarannya jika terbukti unsur pidananya akan dilanjutkan penyelidikan bersama sentra Gakkumdu,” pungkas Dody. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.