Pemerintah, Polri, dan Kejaksaan Perketat Pengawasan Gula Rafinasi Bocor ke Pasar

oleh -447 Dilihat
IMG 20250826 WA0005
Seluruh pemangku kepentingan sepakat memperketat pengawasan sekaligus mempercepat penyerapan gula petani.

KabarBaik.co – Pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum menyatakan sikap tegas terhadap maraknya peredaran gula kristal rafinasi (GKR) yang masuk ke pasar konsumsi. Padahal, gula jenis ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri, bukan untuk dijual di pasar ritel.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Peredaran Gula Kristal Rafinasi dan Pengembangan Kawasan Tebu 2025 yang digelar di Kantor PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Surabaya, Senin (25/8). Seluruh pemangku kepentingan sepakat memperketat pengawasan sekaligus mempercepat penyerapan gula petani.

Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Roni Angkat, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan distribusi gula rafinasi.

“Pesannya jelas, penegakan hukum nyata agar gula yang tidak semestinya dikonsumsi masyarakat tidak beredar. Kita ingin menertibkan bersama dengan Kejaksaan, Polri, dan petani tebu,” tegas Roni.

Menurutnya, langkah pertama adalah memperkuat penegakan hukum. Aparat kepolisian dan kejaksaan akan memperjelas aturan main, sementara Kementerian Perdagangan diminta mempertegas definisi serta peruntukan antara gula kristal putih (GKP) dan gula rafinasi. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat dipersilakan melapor ke Ditreskrimsus Polda maupun Intelijen Kejaksaan.

Sementara itu, Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, menyampaikan bahwa program penyerapan gula petani telah berjalan. Dari total gula rakyat yang belum terserap, tahap awal sebesar 30.000 ton sudah diambil alih, masing-masing 20.000 ton oleh ID Food dan 10.000 ton oleh RNI.

“Masih ada sekitar 84 ribu ton yang belum terserap, tapi pedagang sudah berkomitmen ikut menyerap. Harapan kami, dalam sebulan semua pembelian bisa rampung,” ujarnya.

Mahmudi juga menegaskan dukungan SGN terhadap program replanting tebu 100.000 hektare yang dicanangkan pemerintah. Dengan tambahan produksi 500.000 ton, pihaknya optimistis target swasembada gula konsumsi pada 2026 bisa terwujud.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Sunardi Soekanto, mengingatkan agar pemerintah tidak main-main dalam menindak kebocoran gula rafinasi.

“Ada 11 pabrik gula rafinasi yang mendapat izin impor. Itu harus ditelusuri, berapa kuotanya, berapa yang digiling, dan ke mana disalurkan. Jika ada penyimpangan, harus ada penegakan hukum tegas,” katanya.

Sunardi menilai, salah satu penyebab rendahnya penyerapan gula petani adalah masuknya gula rafinasi dengan harga jauh lebih murah. HPP gula rafinasi hanya sekitar Rp 11.000 per kilogram, sedangkan HPP gula petani ditetapkan Rp 14.500 per kilogram. Selisih harga ini menimbulkan distorsi di pasar.

Dari sisi hulu, pemerintah telah menyiapkan program revitalisasi tebu melalui bongkar ratoon. Abdul Roni optimistis, dengan produksi mencapai 3,2 juta ton pada 2026, kebutuhan konsumsi nasional sebesar 2,9 juta ton bisa dipenuhi tanpa impor.

“Tugas kita adalah mengawal distribusi. Kalau hilir terganggu karena rafinasi ilegal, program akan gagal. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci,” tandasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Aset PTPN III Holding Komjen Pol (Purn) Agung Setya Imam Effendi, Direktur Produksi PTPN III Holding Rizal H. Damanik, Koordinator Intelijen Kejati Jatim Andrianto Budi Santoso, serta Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.