KabarBaik.co – Polres Kediri resmi menetapkan pemilik toko Tiga Putra berinisial A sebagai tersangka kasus keracunan massal jemaah Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Krecek, Kecamatan Badas pada Selasa (1/10) lalu.
AKP Fauzy Pratama Kasatreskrim Polres Kediri membenarkan penetapan tersangka itu. “Ya”, tulisnya singkat dari pesan singkat Whatsapp, Jumat (4/10).
Ia menyebut sang pemilik dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen. Dan atau, pasal 146 ayat 1 huruf a, subsider pasal 143 jo pasal 99 UU No. 18/2012 tentang Pangan.
Sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kendati demikian, AKP Fauzy belum bisa menyampaikan terkait motif daripada A selaku pemilik toko Tiga Putra itu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, A menjalani pemeriksaan selama tiga hari.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, melakukan pengecekan gudang lokasi terkait kasus keracunan massal yang terjadi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Dari hasil turun gunungnya itu, ia menemukan bahwa makanan ringan dan minuman yang dibagikan ternyata sudah melewati tanggal kedaluwarsa hingga beberapa kardus dan karung yang belum sempat dibagikan kepada jemaah.
Namun, tanggal kedaluwarsa itu disinyalir sengaja dirusak. Hal tersebutlah yang membuat 129 jemaah mengalami keracunan massal. Mual, pusing hingga muntah-muntah setelah mengkonsumsi jajanan tersebut. (*)