KabarBaik.co – Pemilik perusahaan distributor kendaraan bermotor UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kini berstatus tersangka usai dilaporkan dalam kasus dugaan perusakan mobil. Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (8/5).
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rina singkat.
Meski demikian, Rina belum membeberkan secara detail proses penetapan status hukum Jan Hwa Diana. Ia hanya menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya berkaitan dengan laporan dugaan perusakan kendaraan, bukan perkara lain yang juga menyeret nama yang sama.
Kasus ini bermula dari laporan Paul Sthevanus, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek plafon di lantai lima rumah Jan Hwa Diana di kawasan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 400 juta dan sudah berjalan sekitar 80 persen saat konflik terjadi.
Paul, yang saat itu ingin mengambil kembali alat scaffolding miliknya, justru mendapat penolakan dari pihak rumah. Ia bahkan dituduh mencuri dan menyaksikan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, merusak roda mobilnya dengan gerinda atas perintah istrinya.
“Klien kami diperlakukan tidak semestinya. Selain dituduh mencuri, kendaraan pribadinya dirusak dan ia juga ditekan untuk mengembalikan separuh dari dana proyek,” ungkap kuasa hukum Paul, Jemmy Nahak, dalam pernyataan awal Mei lalu.
Sebelum tersandung kasus ini, nama Jan Hwa Diana juga mencuat dalam laporan lain terkait dugaan penahanan ijazah karyawan. Kasus tersebut tengah diproses di Polda Jatim, bahkan sempat menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turun langsung melakukan inspeksi ke gudang miliknya. (*)