KabarBaik.co – Kasus dugaan perusakan kendaraan yang dilaporkan kontraktor Paul Stephnus kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya tak hanya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka, namun juga sang suami, Handy Soenaryo.
Keduanya disangka terlibat dalam aksi pengerusakan mobil milik Paul yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Pradah Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Handy diduga melakukan tindakan merusak dengan cara menggerinda bagian roda kendaraan, sementara Jan Hwa Diana turut berperan dalam insiden tersebut.
AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan penetapan status hukum terhadap pasangan tersebut. “Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan mobil,” ujarnya, Jumat (9/5).
Kini, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Paul Stephnus, yang berusia 60 tahun, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati mobilnya mengalami kerusakan saat hendak digunakan untuk keperluan kerja. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan komunikasi sebelumnya, namun motif pasti masih didalami penyidik. (*)






