Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Jam Operasional Toko Moderen, Draft Diajukan ke Legislatif

oleh -178 Dilihat
Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo saat menyerahkan draft raperda ketertiban umum kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara
Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo saat menyerahkan draft raperda ketertiban umum kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara

KabarBaik.co, Banyuwangi – Setelah menuai polemik, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengevaluasi aturan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern.

Evaluasi itu membuahkan revisi aturan yang kini masih dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketertiban umum yang kini telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Banyuwangi.

Draft diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo beserta jajaran dan diterima oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Selasa (5/5).

“Raperda ini kami ajukan untuk dibahas bersama. Tujuannya menata aktivitas ekonomi dan sosial agar lebih seimbang, tertib, dan kondusif,” kata Guntur Priambodo.

Guntur menjelaskan Raperda yang diserahkan membahas tentang ketertiban umum, seperti jam operasional toko swalayan dan ritel modern, reklame dan tempat hiburan malam.

Dalam draft jam operasional toko moderen terbagi dalam dua waktu. Hari aktif kerja dan akhir pekan. Untuk hari kerja (Senin–Jumat), ritel modern diusulkan buka pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Sementara akhir pekan (Sabtu–Minggu) pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.

“Mulai besok draft ini akan kami uji cobakan. Uji coba dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum raperda ditetapkan, baik bagi pelaku usaha ritel modern maupun toko tradisional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan draft telah melalui proses terbuka dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga ritel modern.

Pemkab Banyuwangi, lanjut Guntur, berupaya mencari titik tengah agar usaha tetap berkembang, masyarakat terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman.

Pemkab Banyuwangi juga membuka ruang dialog dan audiensi bagi masyarakat untuk memberikan masukan guna penyempurnaan raperda tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mengatakan pihak legislatif akan menindaklanjuti pembahasan melalui panitia khusus (pansus) dengan melibatkan berbagai pihak.

“Saran dan dinamika yang berkembang sudah dikaji oleh eksekutif dan dilakukan revisi. Selanjutnya akan kami bahas lebih detail di pansus dengan melibatkan pengusaha, investor, dan masyarakat untuk mendapatkan keputusan terbaik,” ujarnya.

Made menegaskan, pembahasan raperda tidak semata mengejar percepatan, melainkan kualitas aturan yang dihasilkan.

“Percepatan bukan yang utama, yang penting kualitas perdanya. Semua yang berizin harus kita ayomi, sedangkan yang belum berizin segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar pengaturan jam operasional tidak disamaratakan, melainkan mempertimbangkan zonasi, terutama di kawasan wisata.

“Jangan hanya diatur secara umum. Harus ada zona, misalnya kawasan wisata seperti Ijen, stasiun, dan bandara bisa diberi ruang operasional hingga 24 jam. Ini akan kami detailkan dalam pembahasan,” pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya pada 1 April 2026, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026.

Sebab dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini menuai polemik di masyarakat, sebab tidak selaras dengan Banyuwangi yang mengusung daerah wisata.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.