KabarBaik co – Setelah mengalami kekosongan sejak September 2024, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro akhirnya dilelang. Lelang jabatan tersebut diumumkan tim panitia seleksi (pansel) melalui website resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.
Seleksi terbuka ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 012 /Pansel-JPTP-Sekda/BJN/2025 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025, yang ditandatangani Ketua Pansel, Indah Wahyuni.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Achmad Gunawan mengungkapkan, pendaftaran lelang jabatan Sekda Bojonegoro ini akan berlangsung selama 15 hari. Dimulai pada Kamis (4/9), dan akan ditutup pada 18 September 2025 mendatang.
“Proses pendaftaran kami buka selama 15 hari kedepan,” ungkap Gunawan yang juga menjabat sebagai kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Jumat (5/9).
Gunawan menjelaskan, setelah para pendaftar melampirkan seluruh dokumen persyaratan, pansel akan langsung melakukan seleksi administrasi dan rekam jejak. Seleksi administrasi tersebut akan diumumkan pada 22 September 2025 mendatang. “Proses lelang ini terbuka bagi seluruh ASN di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelas Gunawan.
Menurut Gunawan, syarat utama ikut lelang jabatan di posisi sekretaris daerah ini adalah PNS di Provinsi Jawa Timur, berusia maksimal 56 tahun untuk yang berasal dari jabatan administrator, sementara untuk jabatan fungsional berusia 58 tahun.
Syarat lainnya yaitu, sedang atau tidak pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Serta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
”Calonnya juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana strata 1, tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang atau berat, dan tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana,” tandas Gunawan. (*)