KabarBaik.co – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Posko THR ini bertempat di Jalan Basuki Rahmat, Kota Bojonegoro. Persisnya, di Kantor Disperinaker Bojonegoro.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Bojonegoro, Slamet mengatakan, posko itu dibuka pekan ini, Untuk menampung keluhan para pekerja yang haknya tak diberikan perusahaan untuk mendapatkan THR 2024.
“Jika ada pekerja tak mendapat THR 2024 sesuai ketentutan berlaku, pekerja bersangkutan bisa mengadu ke kami melalui Posko Pengaduan THR 2024 itu,” jelasnya, Rabu (27/3).
Terkait mekanisme pemberian THR kepada para pekerja menyambut Idul Fitri 2024 ini, tak banyak perbedaan dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2023 lalu.
“Secara detail, mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2024 ini diatur Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024. Di antaranya THR Idul Fitri 2024 wajib diberikan perusabaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri. Meski, masa kerja pekerjanga baru sebulan,” ungkap Slamet.
Sementara, untuk besaran THR Idul Fitri 2024 bagi buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besarnya satu kali gaji. Sementara pekerja bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
“Poin yang juga penting dari mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2024 ini, nilai THR yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya haruslah utuh. Tak bisa diangsur,” pungkasnya.
Dari data Disperinaker kabupaten Bojonegoro menyebutkan, terdapat sebanyak 2.937 perusahaan dengan memperkerjakan sebanyak 69.053.(*)







