KabarBaik.co, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder lintas sektor, Kamis (23/4). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta pembangunan ketahanan keluarga sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Command Center lantai 3 Pemkab Lamongan. Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menegaskan, ketahanan keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan bangsa, yang tidak kalah penting dibanding ketahanan pangan dan energi.
“Ketahanan keluarga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Bupati Yuhronur, yang akrab disapa Pak Yes.
Ia menjelaskan, penguatan keluarga sejalan dengan program prioritas nasional dalam pembangunan sumber daya manusia, termasuk optimalisasi peran perempuan dan perlindungan anak.
Namun, Pemkab Lamongan mengakui tantangan ketahanan keluarga masih cukup besar. Tingginya angka perceraian menjadi salah satu indikator utama. Hingga April 2026, tercatat lebih dari 1.000 kasus perceraian di Lamongan, yang menempatkan daerah ini dalam jajaran 10 besar nasional dengan angka perceraian tertinggi.
“Dampak perceraian tidak sederhana, mulai dari meningkatnya anak dalam keluarga tidak utuh hingga potensi masalah sosial seperti penyalahgunaan narkoba,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lamongan Ridwan Fauzi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Dibutuhkan sinergi berbagai pihak,” ujarnya.
Ridwan menyebut, kerja sama ini tidak hanya melibatkan 18 stakeholder yang telah bergabung saat ini, tetapi juga akan diperluas dengan 22 stakeholder tambahan pada tahap berikutnya. Fokus utama kolaborasi adalah pemenuhan hak mantan istri dan anak pascaperceraian.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris. Sejumlah instansi turut terlibat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, Balai Pemasyarakatan, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Melalui MoU ini, Pemkab Lamongan berharap tercipta sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu menekan angka perceraian sekaligus meminimalkan dampak sosial yang ditimbulkan.(*)






