Pemkab Malang Segera Batasi Ruang Gerak Perokok, Pelanggar Dikenai Sanksi dan Denda Rp 1 Juta

oleh -1808 Dilihat
0718b1eb 1822 482a 92ab 12a9afdd5e74
Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Malang (Foto: Ist/P. Priyono)

KabarBaik.co – Ruang gerak perokok di Kabupaten Malang akan segera dibatasi. Bagi mereka yang merokok di area terlarang, risikonya mulai sanksi sosial, denda, dan bahkan kurungan penjara.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan jika draf peraturan bupati (perbup) yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang disetujui.

Meskipun draf tersebut telah diajukan ke Bagian Hukum Setda Malang sejak 2023, hingga saat ini belum disahkan. Selain itu, penyebutan area larangan untuk perokok juga mengalami perubahan judul beberapa kali.

Awalnya disebut sebagai “kawasan tanpa rokok,” kemudian “kawasan khusus merokok,” dan kini kembali lagi ke “kawasan tanpa rokok.”

Demikian yang diungkapkan oleh Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinkes Kabupaten Malang, Paulus Gatot Kushariyanto.

“Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” terang Gatot, Selasa (18/6).

Intinya, tambah Gatot, ada tujuh lokasi yang harus bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan.

Sebagai fasilitas untuk perokok aktif, perbup juga akan mengatur tentang area merokok (smoking area). Aturan ini mencakup ketersediaan cerobong asap, kapasitas ruangan, dan penempatannya. “Di dalamnya juga bisa ditambahkan sofa agar perokok merasa nyaman,” kata Gatot.

Dengan fasilitas yang memadai, diharapkan perokok akan mematuhi perbup ketika sudah ditetapkan. Sehingga kenyamanan pengunjung yang memanfaatkan tujuh fasilitas umum ber-KTR dapat terwujud.

Untuk mencegah risiko pelanggaran ketentuan ini, Gatot menegaskan, tim satuan tugas (satgas) KTR Kabupaten Malang akan melakukan patroli ke fasilitas umum yang wajib ber-KTR. Tim gabungan terdiri dari satpol PP, dinkes, dan aparat kepolisian.

“Pelanggar akan dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan hingga sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan. Denda maksimal yang dikenakan adalah Rp 1 juta,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.