KabarBaik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset rampasan negara untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Pasuruan yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar.
Penyerahan hibah aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu, dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo di kantor KPK, Jakarta.
Mas Rusdi -sapaan Bupati Pasuruan menjelaskan, hibah yang diserahkan kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi. Lokasinya berada di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK. “Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah dengan nilai Rp 1,3 miliar,” jelasnya.
Mas Rusdi memastikan aset hibah yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga Pasuruan. Serta menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)








