KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menandatangani berita acara kesepakatan penarikan garis batas daerah dengan Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. Penandatanganan tersebut dilakukan Wali Kota Batu Nurochman bersama Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di Rumah Dinas Kepala Bakorwil III Provinsi Jawa Timur, Kota Malang.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, perubahan batas wilayah ini dipicu oleh pemekaran Desa Tulungrejo di Kota Batu menjadi dua desa, yakni Desa Tulungrejo dan Desa Sumberbrantas. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2007. Pemekaran tersebut berdampak pada penyesuaian garis batas yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyetujui penegasan batas desa antara Kelurahan Pecalukan (Kabupaten Pasuruan) dengan Desa Sumbergondo (Kota Batu), yang telah diverifikasi melalui survei lapangan. Selain itu, titik batas pertigaan antara Kelurahan Pecalukan, Desa Sumbergondo, dan Desa Wonorejo (Kabupaten Malang) diubah dari PBU 81 menjadi TK 25.
“Penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas batas wilayah, sehingga potensi sengketa di masa depan dapat dihindari,” terang Nurochman, di sela kegiatan, Minggu (6/7).
Menurut Nurochman, kesepakatan antar dua wilayah tersebut tentunya juga mendukung pembangunan yang terintegrasi. “Kami antara Kota Batu dan Kabupaten Pasuruan juga membahas akses jalan baru yang menghubungkan dua wilayah. Dan, rencana ini disambut baik karena diyakini akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan,” tegasnya. (*)