KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam waktu dekat akan mengimplementasikan tiga peraturan daerah (perda). Yaitu Perda Kota Layak Anak, Perda Pengelolaan Perpustakaan, serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Informasi itu muncul dalam pertemuan yang berlangsung di Ballroom Hotel Ijen Suites, Rabu (13/8).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santosi menjelaskan, sosialisasi untuk ketiga perda tersebut akan dilakukan secara berjenjang dan bertingkat. “Warga yang hadir di sini dipersilakan untuk memberikan masukan terkait program ini,” ujar Erik saat diwawancara awak media usai acara.
Erik menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memperbaiki struktur masyarakat dalam perencanaan pemerintah daerah. “Kami berupaya agar Kota Malang menjadi lebih baik di sektor sosial,” tuturnya.
Menurut Erik, program ini tidak hanya berlaku untuk Kecamatan Lowokwaru, tetapi juga akan terintegrasi dengan kecamatan lain. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi secara konvensional di wilayah Sukun, Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” kata Erik.
Erik menjelaskan, pihaknya akan menyediakan layanan yang lebih efisien. Termasuk informasi secara digital melalui Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH). Dia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang program positif dari pemkot. “Program ini nantinya akan menyebar luas dalam bentuk informasi dan edukasi yang mudah dipahami semua kalangan, terutama melalui media sosial,” tandas Erik. (*)






