KabarBaik.co, Jombang — Aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan pemerintah kota telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 21 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.
THR tersebut akan diberikan kepada seluruh aparatur, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu hingga PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita, Jumat (13/3).
Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya surat edaran tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Dalam kebijakan itu, THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu diberikan dengan beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Sementara itu, pemerintah kota juga memastikan pegawai PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR meski dengan skema berbeda. Dalam surat edaran disebutkan bahwa setiap PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar Rp 500.000.
Menurut Ning Ita, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang selama ini bekerja melayani masyarakat.
“Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” katanya.
Agar pembayaran berjalan tepat waktu, Pemerintah Kota Mojokerto juga telah menetapkan batas waktu pengajuan pencairan THR oleh masing-masing perangkat daerah.
Dengan kepastian ini, ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto diharapkan dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang. (*)








