KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB untuk segera melakukan mutasi atau balik nama menjadi pelat lokal.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah yang diperkirakan beroperasi di NTB namun belum melakukan mutasi administrasi menjadi pelat DR atau EA.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Sena Puja mengatakan, puluhan ribu kendaraan tersebut masih menjadi potensi yang dapat ditertibkan melalui proses mutasi masuk.
“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkap Sena Puja, Senin (10/8).
Untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan mutasi, Pemprov NTB memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Salah satunya berupa diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga 19 Desember 2026.
Kebijakan keringanan ini sebelumnya telah mendorong ribuan kendaraan berpelat luar melakukan mutasi masuk ke NTB. Sepanjang 2025 tercatat 10.161 objek kendaraan melakukan mutasi masuk. Sementara, hingga 2026, Bapenda NTB mencatat sebanyak 4.072 objek kendaraan telah memindahkan administrasinya ke NTB.
Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, kendaraan yang digunakan dan beroperasi di NTB juga perlu memberikan kontribusi terhadap daerah. “Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, keringanan pajak diberikan sebagai stimulus agar pemilik kendaraan pelat luar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan mutasi masuk.
Selain meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mutasi kendaraan juga bertujuan menertibkan administrasi dan memudahkan pendataan kendaraan yang beroperasi di NTB.
Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah untuk segera memanfaatkan program keringanan sebelum masa berlaku kebijakan berakhir. (*)







