Pemrov NTB Perkuat Ekosistem UMKM melalui Pembiayaan, Legalitas, dan Akses Pasar

oleh -93 Dilihat
IMG 20260806 WA0018
Pemprov NTB terus memperkuat ekosistem pengembangan UMKM melalui berbagai langkah strategis. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat ekosistem pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai langkah strategis. Mulai dari perluasan akses pembiayaan, peningkatan kualitas produk, kemudahan memperoleh legalitas, hingga pembukaan akses pasar nasional dan internasional.

Data yang dihimpun Dinas Kominfotik dari sejumlah perangkat daerah Pemprov NTB menyebutkan, berbagai program tersebut diharapkan mampu mendorong UMKM naik kelas sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat akses pembiayaan melalui kerja sama Pemerintah Provinsi NTB dengan sektor perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank NTB Syariah.

Kerja sama tersebut telah diimplementasikan sejak Juli 2026 melalui penandatanganan perjanjian kerja sama, sehingga seluruh jaringan bank yang terlibat kini telah membuka akses penyaluran KUR bagi pelaku UMKM di NTB. Dalam implementasinya, perbankan memanfaatkan data transaksi digital berbasis QRIS sebagai dasar pemetaan sekaligus screening calon penerima KUR.

Melalui data tersebut, bank dapat menilai aktivitas usaha pelaku UMKM secara lebih objektif sehingga proses penyaluran pembiayaan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran. Saat ini sekitar 13 ribu pelaku UMKM di NTB telah menggunakan QRIS dan menjadi bagian dari basis data transaksi digital. Data tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan.

Sebagai contoh, salah satu pelaku UMKM di Lombok mampu mencatat hingga 746 transaksi QRIS dalam satu bulan. Frekuensi transaksi tersebut menunjukkan aktivitas usaha yang sehat dan menjadi salah satu indikator kelayakan bagi bank untuk memperoleh fasilitas KUR. Pada tahap awal, penyaluran difokuskan pada segmen KUR Super Mikro dengan plafon pembiayaan di atas Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Selanjutnya tersedia pula skema KUR Mikro dengan plafon pembiayaan yang lebih besar sesuai ketentuan pemerintah.

Selain memperluas akses pembiayaan, Pemprov NTB terus memperkuat daya saing produk UMKM melalui peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, serta penguatan jejaring kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, pemerintah mengembangkan program pendampingan Desa Ekspor bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.

Program ini difokuskan pada peningkatan kapasitas pelaku usaha, standardisasi mutu produk, hingga konsolidasi produk sejenis agar mampu memenuhi permintaan pasar dalam jumlah besar secara berkelanjutan. Konsolidasi pelaku usaha menjadi salah satu strategi utama. Pemerintah menghimpun UMKM yang menghasilkan produk sejenis agar kapasitas produksi meningkat secara kolektif dan pasokan tersedia sepanjang tahun. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi produksi yang selama ini masih bersifat sporadis sehingga kontinuitas pasokan lebih terjamin ketika permintaan pasar meningkat.

Di sisi pemasaran, Pemprov NTB terus membuka berbagai kanal promosi produk lokal melalui kerja sama dengan pelaku ritel modern, termasuk Uniqlo, serta pengembangan ruang promosi di berbagai lokasi strategis seperti bandara, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan pariwisata. Penguatan perdagangan antardaerah juga terus dilakukan melalui penyelenggaraan pasar lelang yang telah mencatat nilai transaksi hampir Rp 1 miliar dalam satu hari pelaksanaan. Berbagai kerja sama perdagangan regional terus diperluas guna membuka peluang pasar baru bagi produk unggulan NTB.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menyampaikan bahwa pembinaan UMKM kini diarahkan pada pengembangan sentra-sentra produksi berbasis komunitas. Pendekatan tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak berkembang sendiri-sendiri, tetapi mampu membangun ekosistem produksi yang saling mendukung dengan standar kualitas yang seragam.

Menurutnya, bantuan pemerintah diprioritaskan kepada kelompok usaha yang telah menunjukkan konsistensi produksi, memiliki pasar, dan mampu menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Setelah usaha berkembang dan permintaan pasar meningkat, pemerintah akan membantu memenuhi kebutuhan peralatan produksi maupun dukungan lainnya guna meningkatkan kapasitas usaha.

Melalui pendekatan tersebut diharapkan pelaku usaha yang telah berkembang dapat mendorong lahirnya pelaku usaha baru di lingkungan sekitarnya sehingga terbentuk sentra-sentra produksi yang mampu memenuhi permintaan pasar dalam skala besar. Pemerintah optimistis berbagai langkah tersebut mampu mendorong realisasi investasi sektor UMKM hingga mencapai target Rp 1 triliun pada akhir tahun 2026.

Di sektor industri, Pemprov NTB juga melanjutkan pengembangan kawasan industri yang telah direncanakan sebelumnya. Fokus saat ini adalah percepatan penetapan pengelola kawasan agar pengembangannya segera berjalan sesuai rencana. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pengelola sumber daya bahan baku guna mempercepat realisasi investasi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB menjelaskan bahwa pembinaan UMKM dilaksanakan secara berkelanjutan melalui Balai Latihan Koperasi (Balaikop) maupun Unit Pelaksana Teknis pemerintah daerah. Berbagai pelatihan terus diselenggarakan, mulai dari kewirausahaan, peningkatan kapasitas koperasi, hingga keterampilan pengolahan produk pangan dan pembuatan aneka kue.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, saat ini terdapat sekitar 324 ribu unit UMKM yang tersebar di seluruh wilayah NTB. Pemerintah terus melakukan pendampingan agar pelaku usaha mampu meningkatkan kapasitas, kualitas produk, dan daya saing usahanya. Meski demikian, pemerintah mengakui pelaksanaan program pembinaan tahun ini masih menghadapi tantangan akibat keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut berdampak pada ruang gerak pelaksanaan pelatihan dan pendampingan, namun pembinaan UMKM tetap menjadi prioritas.

Selain pengembangan UMKM, Dinas Koperasi dan UKM juga terus memperkuat pembinaan koperasi syariah melalui pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pendampingan agar koperasi berkembang secara sehat, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Pembinaan diarahkan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kapasitas pengurus, serta memastikan koperasi menjalankan prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Pemerintah juga melakukan verifikasi terhadap koperasi yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan pengembangan sesuai ketentuan.

Perkembangan koperasi syariah di NTB menunjukkan tren positif yang tercermin dari meningkatnya kepatuhan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), semakin baiknya administrasi kelembagaan, serta meningkatnya tingkat kesehatan koperasi.

Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM juga tengah mempersiapkan penguatan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sesuai mekanisme yang ditetapkan, pada dua tahun pertama operasional pembinaan dan pendampingan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM sebelum pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada desa atau pengurus koperasi.

Sebagai bagian dari proses tersebut, pemerintah sedang menyusun mekanisme pelatihan bagi para manajer KDKMP melalui Balaikop. Pelatihan ini diharapkan membekali para pengelola dengan kompetensi manajerial, tata kelola koperasi, serta kemampuan mengembangkan usaha secara profesional.

Sementara itu, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) turut memperkuat pendampingan legalitas produk pangan bagi UMKM. Sepanjang tahun 2025 diterbitkan sekitar 202 Nomor Izin Edar (NIE), sedangkan hingga pertengahan tahun 2026 telah terbit 46 izin baru sehingga total penerbitan selama periode 2025–2026 mencapai sekitar 246 Nomor Izin Edar.

Khusus produk kopi khas NTB, sejak tahun 2025 hingga Semester I 2026 telah diterbitkan lima Nomor Izin Edar. Selain itu, Balai POM juga mendampingi berbagai produk pangan khas NTB, seperti ayam taliwang dalam kemasan siap bawa, agar memenuhi persyaratan legalitas dan dapat dipasarkan lebih luas.

Balai POM menegaskan seluruh proses pendampingan dilakukan secara gratis. Pelaku usaha hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp350 ribu pada tahap akhir penerbitan Nomor Izin Edar dan biaya tersebut dibayarkan langsung ke kas negara.

Untuk mempermudah pelayanan, Balai POM juga menghadirkan inovasi layanan digital sehingga pelaku usaha dapat mengurus seluruh proses pendampingan tanpa harus datang ke kantor. Ke depan, sistem tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai dashboard layanan pemerintah, termasuk sistem PNBP, e-commerce, dan pemantauan aktivitas produksi pangan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, Dekranasda, Balai POM, dunia usaha, serta berbagai kementerian dan lembaga, Pemerintah Provinsi NTB optimistis ekosistem UMKM akan semakin kuat. Integrasi layanan pembiayaan, legalitas, digitalisasi transaksi, peningkatan kapasitas produksi, serta perluasan akses pasar diharapkan mampu melahirkan lebih banyak UMKM yang naik kelas, berdaya saing tinggi, serta memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.