Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Bojonegoro Ditangkap, Polisi Beri Timah Panas di Kaki Pelaku

oleh -129 Dilihat
WhatsApp Image 2025 01 13 at 13.50.40
Pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencurian barang elektronik di rumah kosong di Kecamatan Kota, Bojonegoro. Pelaku berinisial MY, 32, warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, sempat mendapat timah panas sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro.

Pelaku mencuri handphone dan laptop di rumah kosong milik warga Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan Bojonegoro, Kota. Satreskrim Polres Bojonegoro memberikan timah panas di kakinya saat hendak ditangkap, sehingga saat konferensi pers pelaku menggunakan kursi roda dengan sejumlah perban di kaki.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan pencurian dengan cara memanjat jendela. Kemudian masuk rumah dan mengambil dua buah HP dan satu unit laptop milik korban. Lalu menjualnya senilai total Rp 5,6 juta.

Menurut Mario, selain melakukan pencurian di TKP tersebut, pelaku juga melakukan hal serupa di tiga TKP lainya, yaitu di Jalan Lettu Suyitno, Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota; Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro; dan di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Mario, Senin (13/1). Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu buah dusbook HP Samsung Galaxy A03, satu buah dusbook HP Samsung Galaxy J5 Prime, satu lembar kwitansi pembelian laptop merk Asus A1402ZA, dan satu buah flashdisk berwarna hijau.

Polisi juga mengamankan satu buah HP Samsung Galaxy A03 warna hitam, satu buah helm warna abu-abu, satu buah jaket hoodie warna biru, satu buah celana jens panjang warna biru, dan satu buah tas selempang warna cokelat.

“Atas perbuatannya pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.