KabarBaik.co – Satuan Reserse Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencurian barang elektronik di rumah kosong di Kecamatan Kota, Bojonegoro. Pelaku berinisial MY, 32, warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, sempat mendapat timah panas sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Bojonegoro.
Pelaku mencuri handphone dan laptop di rumah kosong milik warga Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan Bojonegoro, Kota. Satreskrim Polres Bojonegoro memberikan timah panas di kakinya saat hendak ditangkap, sehingga saat konferensi pers pelaku menggunakan kursi roda dengan sejumlah perban di kaki.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, modus pelaku dalam melakukan pencurian dengan cara memanjat jendela. Kemudian masuk rumah dan mengambil dua buah HP dan satu unit laptop milik korban. Lalu menjualnya senilai total Rp 5,6 juta.
Menurut Mario, selain melakukan pencurian di TKP tersebut, pelaku juga melakukan hal serupa di tiga TKP lainya, yaitu di Jalan Lettu Suyitno, Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro Kota; Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro; dan di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.
“Pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kabupaten Bojonegoro,” ungkap Mario, Senin (13/1). Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu buah dusbook HP Samsung Galaxy A03, satu buah dusbook HP Samsung Galaxy J5 Prime, satu lembar kwitansi pembelian laptop merk Asus A1402ZA, dan satu buah flashdisk berwarna hijau.
Polisi juga mengamankan satu buah HP Samsung Galaxy A03 warna hitam, satu buah helm warna abu-abu, satu buah jaket hoodie warna biru, satu buah celana jens panjang warna biru, dan satu buah tas selempang warna cokelat.
“Atas perbuatannya pelaku disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu. (*)






