KabarBaik.co, Pasuruan – Satpol PP Kota Pasuruan kembali menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar kawasan stasiun dan pelabuhan, Senin (6/4). Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya pedagang yang nekat menggelar lapak di zona terlarang.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah titik yang masih dipenuhi aktivitas jual beli. Para pedagang terlihat beroperasi menggunakan perlengkapan seperti meja, timbangan, bangku, dan terpal. Petugas juga menemukan beberapa pedagang yang secara sengaja mendirikan bangunan lapak semi permanen di fasilitas umum.
Plt. Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pihaknya sebelumnya memang sengaja memberikan ruang bagi para pedagang untuk mencari rezeki selama bulan puasa.
“Selama Ramadan kami beri kelonggaran. Namun setelah Lebaran, penataan kembali dilakukan karena masih ada yang berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan,” ungkap Iman di sela-sela kegiatan penertiban.
Menurut Iman, pendekatan persuasif berupa teguran lisan maupun imbauan sudah berulang kali disampaikan kepada para PKL. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran, sehingga aparat terpaksa turun tangan untuk melakukan pembongkaran.
“Kami telah memberikan peringatan berkali-kali. Namun karena masih ada yang mengabaikan, penertiban akhirnya dilakukan,” tegasnya.
Sebagai bentuk sanksi dan pencegahan, petugas langsung mengamankan sejumlah sarana berdagang milik para PKL. Beberapa barang yang diangkut oleh petugas meliputi lembaran terpal, potongan kayu, meja, dan bangku. Satpol PP memastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara rutin.
Iman menegaskan, kawasan stasiun dan pelabuhan akan menjadi fokus utama pengawasan karena kedua titik tersebut merupakan pusat mobilitas warga. “Kami mengutamakan pendekatan persuasif melalui imbauan. Namun apabila pelanggaran masih terjadi, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)








